BFI Finance Bantah Tarik Paksa Lexus RX350 Milik Warga Surabaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PT BFI Finance Indonesia Tbk menanggapi tudingan upaya penarikan paksa satu unit mobil Lexus RX350 milik Andy Pratomo di Surabaya pada 4 November 2025 dengan menyatakan bahwa kendaraan tersebut tercatat dalam kontrak pembiayaan di wilayah Tangerang.

Area Manager BFI Finance Surabaya, Putu Danda menjelaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan domisili kontrak konsumen yang terdaftar secara resmi di Tangerang.

"Kami sebagai perusahaan berkomitmen untuk taat hukum. Dikarenakan kontrak pembiayaan konsumen tercatat di Tangerang, kami ikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk domisili hukum yang tercantum dalam kontrak," ujar Putu Danda, Area Manager BFI Finance Surabaya.

Pihak manajemen juga menyatakan telah menjalin koordinasi intensif dengan regulator dan instansi terkait guna menyelesaikan sengketa yang menjadi perhatian publik tersebut sejak isu penarikan unit muncul ke permukaan.

"Terkait dengan ini, dapat kami sampaikan bahwa sejak isu ini timbul kami telah dan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait beserta regulator guna menindaklanjuti permasalahan ini," katanya.

Putu Danda pun menegaskan kesiapan perusahaan untuk memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi atas laporan yang dilayangkan oleh pihak pemilik mobil.

"Untuk panggilan kepolisian, kami akan penuhi segera. Terima kasih," lanjut Putu Danda.

Pemilik kendaraan, Andy Pratomo, sebelumnya melaporkan kejadian ini karena merasa telah membeli mobil tersebut secara tunai seharga Rp 1,3 miliar di Jakarta pada September 2025 dengan bukti dokumen asli yang lengkap.

"Saya beli mobil ini secara tunai bulan September di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kwitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang," ujar Andy Pratomo, Pemilik Mobil.

Andy mengungkapkan keberatan atas tindakan sekelompok penagih utang yang mendatangi kediamannya dan melakukan intimidasi di hadapan para tetangga meski dirinya sudah menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

"Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua. Kami sekeluarga sangat dipermalukan," ujar Andy Pratomo.

Ketegangan tersebut sempat berujung pada mediasi di Polsek Mulyorejo, di mana Andy menemukan sejumlah poin ketidaksinkronan data antara unit miliknya dengan berkas fidusia yang dibawa oleh pihak perusahaan pembiayaan.

"Pihak kepolisian crosscheck foto dari BPKB dan faktur dari BFI, ada yang janggal di BPKB tertulis RX250 padahal di dunia tidak pernah ada Lexus tipe RX250. Sedangkan di BPKB dan STNK fisik mobil saya memang Lexus RX350," ungkap Andy Pratomo.

Andy menyoroti bahwa nama yang tertera dalam dokumen milik BFI Finance adalah orang lain, sementara keabsahan surat-surat miliknya telah divalidasi melalui pengecekan fisik di Samsat Manyar Kertoarjo.

"Lucunya lagi pihak BFI menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di BFI padahal saya beli mobil ini cash," tegas Andy Pratomo.

Menurut keterangan Andy, pihak perusahaan pembiayaan tidak menghadiri agenda verifikasi data di Samsat meskipun sebelumnya telah ditantang untuk membuktikan keaslian dokumen pendukung penarikan tersebut.

"Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli. Lucunya, pihak BFI yang awalnya menantang justru mangkir dan tidak berani menunjukkan bukti fisik asli mereka," jelas Andy Pratomo.

Pihak Andy juga menuntut tindakan tegas terhadap oknum lapangan dan mendesak otoritas terkait untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur.

"Tuntutan saya tegas cabut izin usaha leasing tersebut. Ini demi keamanan masyarakat agar tidak ada lagi korban 'surat bodong' atau intimidasi DC di kemudian hari. Saya minta kepolisian melakukan tindakan tegas dan upaya paksa jika mereka terus mangkir," pungkas Andy Pratomo.

Kuasa hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway, menilai unsur pidana dalam kasus ini tetap terpenuhi berdasarkan regulasi terbaru meskipun mobil kliennya tidak berhasil dibawa pergi oleh para petugas penagih utang.

"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tutur Ronald Talaway, Kuasa Hukum.

Ronald berpendapat bahwa tindakan intimidasi dan upaya pengambilan barang secara paksa sudah masuk ke dalam ranah percobaan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas bagi para pelakunya.

"Para debt collector tidak dapat bersembunyi/berlindung dengan tidak selesainya perbuatan karena pada KUHP yang baru diatur pula perbuatan pidana 'percobaan' dimana walaupun kejahatan tidak berhasil tapi berdasarkan Pasal 17 ayat 1 KUHP yang baru hal tersebut tetap merupakan pelanggaran pidana," tambahnya.

Selain laporan kepolisian bernomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT yang kini ditangani Polrestabes Surabaya, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan langkah koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Satgas PASTI.

"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya Klien Kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun Satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkas Ronald Talaway.

"Peristiwa tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan," tegas Ronald Talaway.