Insiden maut melibatkan taksi Green SM, KRL Commuter Line, dan KA Argo Bromo Anggrek di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026) malam, mengakibatkan 15 orang meninggal dunia. Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh pengemudi taksi yang menerobos palang pintu perlintasan hingga tertabrak kereta.
Dilansir dari Detik Oto, tabrakan awal antara commuter line dan taksi menyebabkan gangguan jadwal yang membuat rangkaian kereta lain tertahan di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi berhenti tersebut, KA Argo Bromo Anggrek menghantam bagian belakang commuter line yang sedang menunggu jalur aman. Selain korban jiwa, puluhan penumpang dilaporkan mengalami luka-luka akibat benturan keras tersebut.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, menjelaskan bahwa gangguan pada sistem perkeretaapian di wilayah emplasemen Stasiun Bekasi Timur muncul sesaat setelah insiden taksi tersebut.
"Kejadian ini di jam 9 kurang, dimulai dengan adanya temperan taksi hijau, di JPL 85. Ini yang kami curigai membuat sistem perkeretaapian di daerah emplasemen Stasiun Bekasi Timur ini agak terganggu, sementara itu kronologinya," ujar Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI.
Pihak manajemen PT KAI kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan otoritas keselamatan transportasi untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kecelakaan beruntun ini.
"Tentunya kami menyerahkan kepada KNKT untuk lebih detail mencari tahu penyebab dari kecelakaan kereta ini," sambung Bobby Rasyidin.
Praktisi keselamatan berkendara dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyoroti rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait aturan di perlintasan sebidang. Berdasarkan regulasi dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengguna jalan diwajibkan berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api.
"Menerobos saat kereta akan melewati persimpangan dengan jalan biasa seyogianya nggak terjadi. Hal ini sama saja dengan orang yang menerobos lampu merah, yang masuk busway, ataupun yang menggunakan HP saat bawa motor ataupun bawa mobil. Perilaku-perilaku itu menunjukkan indikator kesadaran tentang safety yang sangat lemah. Kesadaran tentang keselamatan yang sangat lemah. Jadi orang-orang ini pemicunya adalah edukasi," kata Jusri Pulubuhu, Founder JDDC.
Ia menambahkan bahwa kebiasaan mengabaikan risiko sering kali muncul dari pengendara yang merasa memiliki pengalaman cukup namun justru meremehkan situasi berbahaya di lapangan.
"Sehingga orang-orang ini, yang sudah merasa mahir, berpengalaman, (akan menganggap) ah ini nggak apa-apa, ini masih sempat, dan lain-lain. Itu ada perasaan orang yang meremehkan risiko. Itu kan biasa dari kelompok-kelompok orang-orang yang sudah experience, yang bahkan sangat berpengalaman. Nah itu adalah visualisasi atau indikator kesadaran tentang keselamatan yang lemah. Mereka tidak mempertimbangkan masalah keselamatan diri mereka dan orang lain," sebut Jusri Pulubuhu.
Pelanggaran terhadap rambu perlintasan kereta api sendiri memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam Pasal 296 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 750.000.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·