BKKBN Ingatkan Bahaya Normalisasi Pelecehan Seksual di Ruang Digital

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Sekretaris Utama BKKBN Prof. Budi Setiyono memberikan peringatan keras mengenai dampak buruk budaya pelecehan seksual di ruang digital menyusul adanya dugaan kasus kekerasan seksual oleh oknum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Kamis (16/4/2026).

Pelecehan yang terjadi melalui percakapan privat tersebut dinilai bukan sekadar gurauan, melainkan bentuk objektifikasi yang menciptakan lingkungan tidak aman bagi perempuan. Dilansir dari Bloombergtechnoz, fenomena ini merefleksikan pola interaksi sosial yang berisiko berkembang menjadi tindakan nyata di dunia fisik.

Budi Setiyono menjelaskan bahwa tekanan psikologis, kecemasan, hingga trauma mendalam menjadi ancaman nyata bagi para korban meskipun kekerasan tidak dilakukan secara fisik. Normalisasi terhadap budaya candaan seksual di kalangan kelompok teman sejawat menjadi salah satu pemicu utama langgengnya perilaku menyimpang ini.

"Menormalisasi kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari berpotensi untuk mendorong dan berkembang menjadi tindakan riil di dunia nyata. Ruang digital bukan ruang kosong, tetapi dapat merefleksikan pola interaksi sosial yang terjadi," kata Budi Setiyono, Sekretaris Utama BKKBN.

Selain faktor tekanan kelompok (peer group), BKKBN mengidentifikasi bahwa anonimitas dalam interaksi digital cenderung menurunkan tingkat empati pelaku. Kurangnya pemahaman mengenai etika, batasan sosial, dan prinsip persetujuan (consent) juga memperparah frekuensi terjadinya pelecehan di lingkungan pendidikan.

Untuk mencegah perulangan insiden serupa, Budi menekankan pentingnya penerapan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di instansi pendidikan. Hal ini harus didukung dengan pengaktifan unit penanganan kasus yang transparan serta pemberian literasi etika digital wajib bagi seluruh peserta didik.

Pembangunan karakter dari lingkup keluarga dan sistem pendidikan yang berkelanjutan dianggap sebagai kunci utama perubahan budaya. Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi semata, tetapi harus menyentuh akar permasalahan melalui sosialisasi nilai-nilai pengasuhan anak sejak dini.