BNI Kembalikan Dana Kasus Penggelapan Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tengah merampungkan pengembalian dana senilai Rp28 miliar terkait kasus penggelapan simpanan Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan setelah penyidikan kepolisian mengungkap adanya praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum internal perusahaan.

Dilansir dari Money, total kerugian yang dialami nasabah mencapai puluhan miliar rupiah akibat tindakan satu oknum bernama Andi Hakim Febriansyah. Pihak bank telah menyalurkan dana sebesar Rp7 miliar kepada korban dan menjadwalkan pelunasan sisa dana dalam waktu dekat guna menjamin hak nasabah.

Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan. Ia menyoroti pentingnya literasi keuangan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

"Seluruh transaksi resmi BNI hanya dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor, berikut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Rian Eriana Kaslan, Direktur Network and Retail Funding BNI dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).

Manajemen bank plat merah ini mengimbau nasabah untuk tidak mudah tergoda oleh tawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal. Rian menekankan bahwa segala bentuk informasi produk resmi hanya dapat diverifikasi melalui saluran komunikasi resmi milik perusahaan.

"Kami dari pihak BNI mengimbau kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan," ucap Rian Eriana Kaslan, Direktur Network and Retail Funding BNI.

Dalam keterangan terpisah, Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang memaparkan bahwa modus pelaku adalah menawarkan produk investasi palsu di luar sistem perbankan. Audit internal perusahaan baru mendeteksi adanya kejanggalan tersebut pada Februari 2026 lalu.

"Jadi transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari 2026," ungkap Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.

Mengenai penyelesaian kerugian materiil, Munadi memastikan bahwa seluruh sisa dana akan ditransfer kembali kepada pihak Paroki Aek Nabara. Proses administratif sedang berjalan untuk memastikan dana masuk ke rekening nasabah pada hari kerja minggu ini.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.

Pasca insiden ini, BNI menyatakan komitmennya untuk memperketat sistem pengawasan internal serta meningkatkan program edukasi publik. Hal ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari praktik curang yang memanfaatkan celah di luar prosedur resmi bank.