BNI Kembalikan Dana Rp28,2 Miliar ke Paroki St Fransiskus Assisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI resmi mengembalikan dana sebesar Rp28.257.360.600 milik jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban perseroan atas kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan pegawainya.

Pihak manajemen BNI menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh umat Katolik di Indonesia dan jemaat terdampak di Sumatera Utara dalam konferensi pers di Jakarta. Dilansir dari Detik Finance, pembayaran tahap akhir ini dilakukan melalui transfer langsung guna menyelesaikan seluruh tuntutan nasabah.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang.

"BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini," kata Munadi.

Pihak bank memahami adanya kekhawatiran masyarakat terhadap tingkat kepercayaan perbankan akibat insiden ini. Munadi menjamin bahwa seluruh hak nasabah telah dipenuhi sesuai dengan nominal yang seharusnya.

"Dengan selesai pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga. Sekaligus menjadi peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak, BNI akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia," ujar Munadi.

Penyelesaian dana ini dilakukan dalam beberapa tahap, di mana pengiriman dana terbaru sebesar Rp21.257.360.600 menjadi pelengkap dari pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan. BNI telah mentransfer dana sebesar Rp 21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, yang melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 7.000.000.000," ujarnya di Graha BNI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Kepastian mengenai tuntasnya proses ganti rugi tersebut dikonfirmasi oleh manajemen sebagai akhir dari sengketa keuangan dengan nasabah di Rantauprapat tersebut.

"Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas," katanya.

Perwakilan pihak gereja, Suster Natalia Situmorang, memberikan apresiasi atas itikad baik BNI dalam memproses pengembalian dana secara utuh sesuai dengan pengajuan tuntutan pihak CU Paroki Aek Nabara.

"Maka hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari Lembaga Bank Negara Indonesia secara full sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami. Maka kami melihat hal ini menjadi suatu moment yang baik terutama untuk semakin meningkatkan suatu kerja sama yang baik," terang Natalia.

Selain memberikan apresiasi kepada pihak bank, Suster Natalia juga menyebutkan adanya dukungan dari berbagai pihak pemerintahan yang turut mengawal kasus ini hingga mencapai titik temu.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan juga Bapak Dasco yang telah memberikan atensi yang sangat besar terhadap persoalan yang kita hadapi sehingga bisa terselesaikan dengan baik. Juga semua jajaran pemerintahan dan elemen-elemen yang membantu kita mendengarkan aspirasi kita mulai dari awal penyelesaian persoalan ini," tutur Natalia.