BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik Anggota CU Paroki Aek Nabara

Sedang Trending 2 jam yang lalu

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menjadwalkan pengembalian dana nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, pada Senin (20/04/2026) hingga Jumat (24/04/2026). Langkah ini diambil menyusul kasus penggelapan dana senilai Rp28 miliar yang dilakukan oknum pegawai kantor cabang pembantu setempat.

Keputusan tersebut menjadi solusi atas raibnya tabungan milik sekitar 1.900 umat Katolik yang mayoritas berprofesi sebagai buruh dan petani di wilayah tersebut. Sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz, pihak manajemen bank memastikan proses pemulihan hak nasabah dilakukan secara bertahap sesuai koridor hukum yang berlaku.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, memberikan jaminan bahwa seluruh proses administratif akan tuntas dalam waktu dekat pada hari kerja. Penegasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran para anggota koperasi yang terdampak langsung oleh aksi kriminal internal tersebut.

"Penyelesaian akan kami lakukan minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, senin sampai jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.

Manajemen menyatakan empati mendalam terhadap situasi yang dihadapi para korban di Aek Nabara. Perseroan juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku yang sempat mencoba melarikan diri ke luar negeri.

"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.

Kasus ini mencuat setelah Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengungkap bahwa dana ribuan umat yang dikumpulkan selama puluhan tahun telah hilang. Penipuan ini didalangi oleh Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang dijalankan pelaku adalah menawarkan produk investasi fiktif bernama BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga 8 persen sejak tahun 2019. Pelaku memalsukan bilyet deposito guna mengelabui pengurus koperasi dan mengalihkan uang tersebut ke rekening pribadinya selama tujuh tahun terakhir.

Berdasarkan audit internal dan laporan kepolisian, total kerugian mencapai Rp28 miliar, di mana BNI sebelumnya telah menyetorkan kembali dana sebesar Rp7 miliar. Dengan demikian, sisa dana yang akan dicairkan pada pekan depan berjumlah sekitar Rp21 miliar untuk melunasi seluruh kewajiban kepada nasabah.