Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Direksi dan manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI pada Minggu (19/4/2026) guna meminta klarifikasi atas kasus dugaan penggelapan dana Rp 28 miliar milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara.
Pemanggilan ini bertujuan memastikan penyelesaian masalah secara cepat dan menyeluruh demi menjaga pelindungan konsumen serta stabilitas kepercayaan publik terhadap industri keuangan. Kasus ini pertama kali mencuat pada Februari 2026 setelah mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menekankan bahwa pihak bank harus segera menuntaskan proses verifikasi bagi para nasabah yang terdampak. Pihak otoritas juga mewajibkan BNI melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut secara rutin kepada pemerintah.
"OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan dan bertanggung jawab," kata Agus dalam keterangan tertulis.
OJK mencatat bahwa BNI saat ini telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar setelah melalui proses verifikasi awal. Langkah pengamanan aset juga telah dilakukan melalui koordinasi erat antara pihak bank dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
"Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah, serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Agus.
Selain fokus pada pengembalian dana, OJK menginstruksikan manajemen BNI untuk melakukan audit internal secara mendalam guna memeriksa sistem pengendalian dan tata kelola perusahaan. Hal ini dianggap krusial agar celah pelanggaran dapat ditutup dan mencegah insiden serupa terulang di masa depan.
"BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi dan akuntabilitas," imbuh Agus.
OJK memperingatkan akan mengambil tindakan pengawasan tegas jika ditemukan bukti pelanggaran regulasi lebih lanjut selama proses investigasi berlangsung. Masyarakat yang terdampak diimbau untuk menggunakan saluran resmi dalam mencari informasi atau menyampaikan laporan.
"OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157," pungkas Agus.
Tersangka utama dalam kasus ini, Andi Hakim Febriansyah, saat ini telah berada dalam penahanan pihak berwajib. OJK berkomitmen terus memantau pemenuhan hak nasabah agar sisa dana yang belum dikembalikan dapat segera diselesaikan secara adil.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·