Bank Negara Indonesia (BNI) berkomitmen untuk mengembalikan dana senilai Rp 28 miliar milik Gereja Paroki Aek Nabara yang sebelumnya digelapkan oleh oknum pegawai. Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi langsung mediasi antara Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, dengan perwakilan Gereja Paroki Aek Nabara. Dilansir dari Detikcom, pertemuan yang berlangsung siang hari ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.
Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, Natalia, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah dan DPR dalam mengawal kasus ini. Pihaknya merasa terbantu dengan adanya perhatian khusus dari Presiden hingga pimpinan parlemen.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik. Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini," kata Natalia, Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara.
Natalia menegaskan bahwa rencana pengembalian uang tersebut membawa kabar baik bagi para jemaat yang menjadi korban penggelapan. Ia berharap seluruh tahapan administratif ke depan dapat diselesaikan tanpa hambatan.
"Nah kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik sekali lagi. Semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya," sebut Natalia.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengonfirmasi bahwa solusi terkait pencairan dana telah ditemukan. Ia memberikan kepastian mengenai jadwal pengembalian uang kepada pihak gereja.
"Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara," ucap Putrama, Direktur Utama BNI.
Putrama menilai kasus ini menjadi peringatan bagi manajemen perbankan untuk memperketat pengawasan internal. Evaluasi terhadap perilaku pegawai menjadi poin krusial untuk mencegah insiden serupa terulang kembali.
"Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee," sebut Putrama.
Putrama juga menambahkan bahwa BNI tetap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan tindakan kriminal yang dilakukan oleh mantan karyawannya. Penanganan perkara pidana saat ini sedang ditangani oleh kepolisian setempat.
"Jadi untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggelapan dana jemaat tersebut. Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan bahwa pengembalian akan dilakukan secara bertahap dalam pekan ini.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·