Kopdes Merah Putih Targetkan Pendapatan Desa Rp 1,4 Miliar Per Tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diproyeksikan mampu menyumbang tambahan pendapatan bersih rata-rata sebesar Rp 1,4 miliar per tahun bagi setiap desa di Indonesia. Target ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, melalui keterangan resmi pada Selasa (21/4/2026).

Dilansir dari Money, total omzet nasional lembaga ekonomi ini diperkirakan menembus angka Rp 1.093 triliun pada tahun pertama operasional secara penuh. Jika margin keuntungan bersih mencapai 8 persen setelah dipotong biaya operasional dan porsi BUMN, maka laba tahunan koperasi bisa menyentuh Rp 87,44 triliun.

"Jika laba tersebut didistribusikan ke 60.000 unit KDKMP, maka setiap desa berpotensi memperoleh tambahan pendapatan bersih rata-rata sebesar Rp 1,4 miliar per tahun. Ini adalah lompatan ekonomi yang sangat signifikan bagi desa," kata Suroto, Ketua AKSES.

Suroto menjelaskan bahwa perkembangan program ini menunjukkan akselerasi yang cepat sejak dideklarasikan oleh presiden satu tahun silam. Hingga 17 April 2026, tercatat sudah ada 5.376 gerai koperasi yang selesai dibangun dari puluhan ribu lokasi yang telah terverifikasi.

"Bahkan, hingga November 2026, jumlahnya diproyeksikan menembus kisaran 60.000 gerai. Ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi kuat KDKMP tengah bergerak menuju skala nasional yang masif," ungkap Suroto.

Penambahan aset produktif di tingkat desa juga diprediksi akan sangat masif dengan adanya aktiva tetap senilai Rp 3 miliar per desa dari negara. Hal ini memungkinkan rakyat Indonesia mengelola aset agregat senilai kurang lebih Rp 180 triliun melalui koperasi tersebut.

"Ini merupakan redistribusi kepemilikan ekonomi dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Suroto.

Potensi omzet tersebut mencakup distribusi barang subsidi seperti LPG, beras SPHP, pupuk, dan minyak goreng yang ditaksir mencapai Rp 250 triliun. Sektor ritel dan penyerapan hasil pertanian seperti gabah serta jagung juga diharapkan menjadi penyumbang pendapatan utama bagi koperasi.

"Ketika penyaluran kredit program seperti KUR yang selama ini disubsidi pemerintah melalui perbankan dialihkan dan dioptimalkan melalui USP KDKMP, maka potensi outstanding kredit dapat mencapai Rp 450 triliun per tahun," ucap Suroto.

Selain manfaat finansial, program ini bertujuan memperkuat daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi di tingkat makro. Kehadiran unit simpan pinjam di dalam koperasi dinilai akan memperluas inklusi keuangan bagi warga pedesaan secara signifikan.

"Lebih dari itu, KDKMP merupakan instrumen konkret untuk mewujudkan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi, sekaligus mempercepat terwujudnya kemakmuran rakyat," ungkap Suroto.

Meskipun skala program ini sangat besar dan sempat memicu skeptisisme, realisasi pembangunan fisik di lapangan mulai menjawab keraguan tersebut. Program ini dijalankan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 dan 17 Tahun 2025 sebagai landasan operasional percepatan pembangunan ekonomi rakyat.

"Sebuah gerbay besar yang mengantarkan bangsa Indonesia menuju kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, dan kemakmuran yang merata," ungkap Suroto.

Dari sisi ketenagakerjaan, KDKMP diproyeksikan mampu menyerap hingga 1,02 juta tenaga kerja jika setiap gerai mempekerjakan 17 orang. Saat ini, pemerintah melalui Badan Pengatur BUMN sedang melakukan rekrutmen besar-besaran untuk posisi manajerial yang akan berstatus pegawai BUMN.

"Dengan demikian, KDKMP tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga mesin penciptaan lapangan kerja dalam skala besar," ungkap Suroto.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengonfirmasi bahwa pemerintah menyediakan 30.000 posisi Manajer Kopdes Merah Putih di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Hingga Senin (20/4/2026), minat masyarakat sangat tinggi terhadap posisi ini.

“Ini yang daftar banyak jadi kadang-kadang hang apa namanya website-nya itu. Jadi yang sudah daftar totalnya 383.830,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta.

Para manajer yang terpilih nantinya akan bertanggung jawab atas operasional harian, analisis penjualan, dan pencapaian target laba di masing-masing unit desa. Keanggotaan koperasi ini bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat desa setempat dengan kewajiban simpanan sesuai aturan UU Nomor 25 Tahun 1992.