Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU di Sumatera Barat pada Senin, 20 April 2026. Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Tim gabungan melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional SPBU, mulai dari administrasi hingga teknis distribusi di pompa pengisian. Selain memantau aliran distribusi, petugas juga melakukan uji tera mendadak untuk menjamin akurasi takaran BBM yang diterima konsumen sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penggunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi terbukti memudahkan nelayan di Teluk Bayur, Padang, untuk mendapatkan bahan bakar secara tertib. Fasilitas ini diperuntukkan bagi kapal nelayan di bawah 30 GT dengan kebutuhan rata-rata 600 hingga 1.200 liter untuk durasi melaut selama lima hingga tujuh hari.
"Kami nelayan Sumatera Barat khususnya Kota Padang, mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Presiden kita, Bapak Prabowo, yang telah memfasilitasi kebutuhan BBM subsidi untuk nelayan-nelayan kecil di Kota Padang," ujar Azwin, pemilik kapal ikan.
Apresiasi atas dukungan kemudahan pembuatan surat rekomendasi tersebut disampaikan langsung kepada Kepala BPH Migas Wahyudi Anas di Teluk Bayur.
"Sangat terbantu dengan penyediaan BBM subsidi yang sangat diperlukan oleh kita (nelayan)," tambah Azwin.
Ketua Usaha Bersama (UB) Bagan Setra Abadi, Erwin BL, turut menyampaikan dukungannya terhadap perhatian pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha nelayan kecil.
"Kami sebagai nelayan terbantu untuk (ketersediaan) BBM subsidi ini," kata Erwin BL.
Jasrizal, nelayan lainnya di Teluk Bayur, menyatakan pentingnya kebijakan surat rekomendasi untuk mendukung produktivitas mereka saat melaut.
"Satu liter pun kami jaga. Semoga lancar dan tidak ada kendala di kemudian hari," tutur Jasrizal.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menekankan bahwa surat rekomendasi sangat efektif dalam memastikan distribusi tepat sasaran dan menjaga ketertiban proses pengambilan BBM.
"Semoga rekan-rekan nelayan dapat menerima manfaat kehadiran pemerintah dalam mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi," ujar Wahyudi Anas.
Wahyudi menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelian BBM subsidi di Sumatera Barat terpantau berjalan lancar sesuai ketentuan.
"Generasi muda akan semakin pandai dan semakin maju untuk membangun bangsa dan negara," sebut Wahyudi Anas terkait manfaat konsumsi ikan dari hasil tangkapan nelayan.
Pihak BPH Migas juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyempurnakan strategi distribusi subsidi di masa mendatang.
"Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pertamina serta mendorong SPBU agar konsisten menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen yang berhak. Pengawasan ini adalah bentuk komitmen kami agar subsidi negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," tegas Wahyudi Anas.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi, menyatakan bahwa integrasi sistem digital menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan stok dan kedaulatan energi.
"Kami memastikan distribusi berjalan dengan baik, didukung oleh sistem yang terintegrasi, serta stok dalam kondisi aman. Kami juga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan di SPBU agar kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi secara optimal dan sesuai ketentuan," ujar Sunardi.
Di sisi lain, laporan dari wartaindonesianews.co.id menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi menggunakan jerigen di wilayah Batui. Berdasarkan pantauan lapangan pada 16 April 2026, antrean kendaraan pick up bermuatan puluhan jerigen terlihat dilayani oleh oknum SPBU tanpa pembatasan yang ketat.
"Sekarang pengisian tidak dibatasi seperti dulu. Kendaraan bisa keluar masuk dan mengisi berkali-kali," ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Pertamina mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian distribusi di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·