BPI Danantara Bentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia Tata Ekspor Nasional

Sedang Trending 34 menit yang lalu

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mendirikan BUMN baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Langkah ini diambil guna memperketat pengawasan tata kelola ekspor nasional melalui sistem pengelolaan seluruh transaksi perdagangan luar negeri, seperti dikutip dari Detik Finance.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pembenahan regulasi ekspor sumber daya alam (SDA) kini menjadi hal yang sangat mendesak. Kondisi ini dipicu oleh maraknya fenomena perbedaan pencatatan nilai ekspor dan impor antarnegara mitra dagang atau under-invoicing.

Kegiatan ilegal tersebut membawa dampak negatif bagi penerimaan kas negara sekaligus menekan stabilitas nilai tukar rupiah. Padahal, sektor ekspor komoditas SDA memegang peranan krusial dengan menyumbang hingga 60% dari keseluruhan total ekspor nasional. Tiga komoditas dengan andil terbesar meliputi batu bara sebesar 8,65%, CPO sebanyak 8,63%, serta ferro alloy yang mencapai 5,82%.

Pendirian badan usaha baru ini telah melewati proses pengkajian mendalam selama lebih dari satu tahun dengan melibatkan kerja sama lintas kementerian.

"Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumberdaya Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Airlangga Hartarto turut memerinci sejumlah manfaat positif dari pembaruan tata kelola ekspor ini. Pertama, pemerintah dapat mengendalikan perputaran devisa hasil ekspor secara lebih optimal.

Cadangan devisa yang kuat dinilai krusial dalam menjaga ketahanan nilai tukar rupiah serta menyeimbangkan transaksi berjalan pada neraca pembayaran. Manfaat kedua adalah memaksimalkan pendapatan negara yang bersumber dari sektor pajak, bea keluar, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA.

"Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan kredibel membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik legal," tambah Airlangga.

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengonfirmasi bahwa aktivitas ekspor komoditas selama ini sering terhambat oleh tindakan curang oknum usaha. Skema manipulasi tersebut umumnya berupa penetapan harga di bawah nilai pasar wajar (under-invoicing) serta pengalihan keuntungan atau transfer pricing. Penerapan sistem baru ini juga dirancang agar sejalan dengan standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), mengingat Indonesia sedang berproses menjadi anggota resmi.

Pihaknya merasa optimis bahwa keberadaan BUMN baru ini mampu meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam rantai ekspor.

"Ini inline dengan OECD principles yang dimana kita ingin menjunjung tinggi governance, transparency, accountability dari semua ini sehingga tidak lagi terjadi potensi-potensi adanya uang gelap. Istilah saya, uang gelap," tutur Rosan.

Kendati demikian, otoritas terkait tetap menyediakan periode transisi bagi para pelaku usaha dalam mengadopsi regulasi teranyar ini. Pada fase awal yang dimulai Juni mendatang, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan menerapkan sistem pelaporan terlebih dahulu.

Selanjutnya, setelah berjalan selama tiga bulan, seluruh aktivitas transaksi ekspor wajib dialihkan menggunakan platform digital resmi milik Danantara. Rosan Roeslani memastikan bahwa institusinya sangat terbuka dalam menerima aspirasi maupun masukan dari kalangan dunia usaha.

"Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember. Kami harus selalu menyampaikan bahwa semua transaksi berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu cukup secara komprehensif kepada kami," tambah Rosan.

Melalui basis laporan tersebut, manajemen Danantara bakal mengevaluasi kesesuaian nilai ekspor yang diajukan para pelaku bisnis dengan parameter global. Rosan menekankan bahwa kehadiran entitas ini diproyeksikan untuk menciptakan keterbukaan informasi yang merata bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kemudian kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia," jelas ia.