Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mewajibkan seluruh pelaku usaha sektor logistik untuk menerapkan sertifikasi halal secara menyeluruh mulai tahun 2026 pada acara Halal Bihalal ASPERINDO di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, regulasi ini menegaskan bahwa penjaminan produk halal tidak lagi terbatas pada komoditas makanan dan minuman semata. Seluruh rantai pasok, mulai dari penyimpanan, pengemasan, hingga proses distribusi, kini menjadi objek wajib sertifikasi.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan integritas kehalalan produk tetap terjaga hingga sampai ke tangan konsumen. Menurut Ahmad Haikal Hasan, pemisahan fasilitas antara produk halal dan non-halal, seperti daging, harus dilakukan secara ketat oleh penyedia jasa pengiriman.
"Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal," ujar Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH dalam keterangan tertulisnya.
Selain aspek kepatuhan, penerapan aturan ini diproyeksikan menjadi instrumen perlindungan strategis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri. Hal ini berfungsi sebagai hambatan masuk bagi produk impor yang tidak memenuhi standar kehalalan nasional.
Pemerintah menekankan pentingnya pengendalian titik kritis dalam distribusi guna menghindari kontaminasi silang. BPJPH saat ini tengah memperkuat sinergi dengan asosiasi logistik untuk membangun ekosistem halal yang terintegrasi dan memiliki daya saing global.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·