Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Forum Komunikasi BPJS Kesehatan.
"Forum ini menjadi sangat penting guna memastikan kebijakan jaminan kesehatan yang kita jalankan benar-benar tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Zulhidayat saat memimpin kegiatan itu di Kantor Wali Kota Tanjungpinang di Senggarang, Selasa.
Ia menyampaikan pemkot berkomitmen terus mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga perangkat masyarakat di tingkat paling bawah.
Ia menyampaikan terkait dengan proses reaktivasi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) perlu dikaji secara cermat dan objektif, terutama bagi peserta yang saat ini dinilai masih layak untuk mendapatkan bantuan.
"Reaktivasi PBI JK harus dikaji secara benar dan hati-hati, karena terdapat kondisi di lapangan di mana sebagian peserta masih membutuhkan dukungan jaminan kesehatan dari pemerintah," ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan kunjungi rumah sakit pastikan layanan peserta JKN
Selain itu, ia mendorong BPJS Kesehatan Tanjungpinang bersama klinik-klinik mitra memberikan perhatian lebih kepada perangkat kelurahan serta unsur masyarakat yang selama ini berperan aktif dalam pendataan langsung ke warga.
Menurutnya, perangkat kelurahan dan masyarakat memiliki peran besar dalam pendataan. Mereka berada di garis terdepan dan memahami kondisi riil warganya.
"Melalui forum ini, kita berharap tercipta kesamaan langkah dan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang," ucap Zulhidayat.
Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang Nara Grace memaparkan berbagai isu strategis jaminan kesehatan pada 2026.
Ia menjelaskan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta merupakan sistem yang memastikan seluruh penduduk memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa mengalami kendala finansial.
"UHC adalah tujuan bersama, karena dengan cakupan kepesertaan yang optimal, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa harus terbebani biaya," katanya.
Ia menjelaskan peserta PBI JK merupakan masyarakat miskin atau kurang mampu yang iuran BPJS Kesehatannya ditanggung pemerintah, sedangkan pekerja bukan penerima upah pemerintah daerah (PBPU Pemda) adalah peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan iuran dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait dengan reaktivasi PBI JK oleh pemerintah pusat, ia menjelaskan kebijakan tersebut umumnya dilakukan akibat pemutakhiran data secara berkala agar bantuan tepat sasaran.
"Reaktivasi atau penonaktifan kepesertaan PBI JK biasanya dipicu oleh perubahan data kependudukan, peningkatan status ekonomi, perpindahan domisili, maupun ketidaksesuaian data dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam menyebutkan pemkot tahun ini kembali menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi 26.500 warga kurang mampu, sebagai bagian bagian dari upaya memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses pengobatan tanpa terkendala biaya.
Besaran iuran yang ditanggung pemkot per orang per bulan Rp35.000, dengan pembiayaannya melalui APBD Pemkot Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Pemprov tingkatkan layanan JKN di Sultra
Baca juga: Novita Hardini hadirkan layanan kesehatan mata gratis bagi warga Trenggalek
Pewarta: Ogen
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·