BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan nominal iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah isu kenaikan yang beredar di media sosial. Penegasan tersebut disampaikan guna merespons simpang siur informasi mengenai penyesuaian tarif layanan kesehatan tersebut.
Dilansir dari Bansos, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penetapan biaya tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Hingga saat ini, besaran iuran tetap mengacu pada jumlah yang lama berdasarkan peraturan yang masih berlaku," ungkap Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Manajemen menekankan bahwa seluruh klasifikasi kepesertaan masih mengikuti rincian biaya yang sudah berjalan selama ini. Besaran tersebut mencakup kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Rincian tarif iuran yang berlaku saat ini secara lengkap dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Penerima Bantuan Iuran (PBI) | Rp 42.000 | Ditanggung Pemerintah sepenuhnya |
| Pekerja Penerima Upah (PPU) | 5% dari gaji | 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar pekerja |
| PBPU & Bukan Pekerja Kelas I | Rp 150.000 | Mandiri per bulan |
| PBPU & Bukan Pekerja Kelas II | Rp 100.000 | Mandiri per bulan |
| PBPU & Bukan Pekerja Kelas III | Rp 42.000 | Peserta bayar Rp 35.000, subsidi Pemerintah Rp 7.000 |
Selain mengenai iuran yang berlaku, BPJS Kesehatan juga bersiap memberikan penjaminan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Langkah ini menyusul disetujuinya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI pada Selasa (21/4/2026) sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia.
Pihak BPJS Kesehatan saat ini masih menanti regulasi turunan yang akan mengatur detail teknis pendaftaran dan pembayaran iuran bagi para pekerja domestik tersebut.
"Terkait hal ini, ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan lanjutan, tentu kami menunggu keluarnya peraturan tersebut," kata Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Peserta diingatkan untuk melakukan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya agar kepesertaan tetap aktif. Keterlambatan pembayaran lebih dari satu bulan akan mengakibatkan status keanggotaan nonaktif secara otomatis oleh sistem.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·