BPK Soroti Lemahnya Ketahanan Cadangan BBM dan LPG Nasional

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketahanan energi sektor minyak dan gas di Indonesia belum memadai akibat belum terpenuhinya cadangan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) pada Kamis (23/4/2026). Dilansir dari Bloombergtechnoz, kondisi tersebut diperburuk oleh belum disusunnya peraturan presiden terkait cadangan strategis energi nasional.

Pemeriksaan BPK terhadap kinerja ketahanan energi periode 2023 hingga semester I-2025 menunjukkan bahwa pemenuhan cadangan belum selaras dengan Kebijakan Energi Nasional. Selain kendala regulasi, BPK mencatat cadangan operasional badan usaha sering berada di bawah batas minimum sepanjang periode pemeriksaan tersebut.

Kesenjangan antara perencanaan dan kebutuhan nyata di lapangan menjadi perhatian utama dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. BPK menilai pengelolaan serta penyaluran jenis BBM tertentu dan elpiji bersubsidi masih memerlukan perbaikan signifikan agar tepat sasaran.

"Upaya pemenuhan demand BBM dan LPG belum sepenuhnya memadai karena belum terdapat perencanaan kebutuhan BBM dan LPG nasional yang memadai, pengelolaan dan penyaluran JBT, JBKP, dan LPG tabung 3 kg belum memadai, serta pemenuhan cadangan energi dari BBM dan LPG belum memadai," tulis BPK.

Temuan ini memberikan sinyal waspada bagi pemerintah terkait potensi pembengkakan beban subsidi di masa mendatang. BPK menekankan bahwa tanpa gambaran keseimbangan pasokan yang jelas, stabilitas energi nasional rentan terganggu apabila terjadi hambatan pada rantai pasok global.

Guna mengatasi persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera berkoordinasi menyusun rencana kebutuhan nasional secara komprehensif. Upaya percepatan revisi regulasi mengenai pendistribusian BBM dan pemadanan data penerima subsidi LPG juga menjadi poin krusial yang disarankan.

Dewan Energi Nasional (DEN) merespons laporan tersebut dengan rencana meningkatkan cadangan BBM, LPG, dan minyak mentah hingga setara volume impor satu bulan. Sekretaris Jenderal DEN, Dadan Kusdiana, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mematangkan revisi regulasi untuk memperkuat cadangan penyangga energi (CPE).

"Secara prinsip minimal kita ini ingin ada sebulan ya. Sebulan volume impor ya. Pencadangannya itu ada crude, ada BBM, termasuk juga LPG," kata Dadan, Rabu (8/4/2026).

Dadan menambahkan bahwa beleid baru ini nantinya akan membuka peluang bagi pihak swasta untuk berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur penyimpanan energi. Saat ini, draf peraturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi sebelum diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan.