Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belum menjalankan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan secara optimal pada laporan yang dirilis Kamis (23/4/2026). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan penerimaan negara tidak tergarap secara maksimal dalam periode pemeriksaan terbaru.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) mencatat bahwa Ditjen Pajak sebenarnya sudah menerapkan pengawasan berbasis risiko. Upaya tersebut mencakup penggunaan Compliance Risk Management (CRM), Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), serta Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).
Data operasional menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2025, instansi perpajakan ini telah menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Selain itu, terdapat 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2) yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah menetapkan target penerimaan yang cukup besar dari aktivitas ini, yakni Rp234 triliun dari Pengawasan Kepatuhan Material (KPM) dan Rp210,5 triliun dari pemeriksaan perpajakan. Namun, BPK menemukan bahwa perencanaan di lapangan belum sepenuhnya selaras dengan sektor prioritas dan tingkat risiko ketidakpatuhan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor usaha prioritas, belum memperhatikan keselarasan dengan Peta Risiko Kepatuhan dan ability to pay, serta belum memasukkan analisis atas informasi transaksi yang dapat menambah potensi penerimaan negara secara signifikan, salah satunya dari transaksi pengalihan saham pada salah satu WP tahun 2024," tulis BPK dalam laporannya.
Temuan BPK juga menyoroti kelemahan pada tahap pelaksanaan, di mana tidak semua hasil analisis ditindaklanjuti secara memadai oleh petugas pajak. Dokumen krusial seperti Kertas Kerja Analisis (KKA) dan Laporan Hasil Analisis (LHA) seringkali tidak tersedia lengkap sebagai landasan pengambilan keputusan.
"Hal tersebut mengakibatkan kegiatan pengawasan tidak optimal dalam merealisasikan target penerimaan dari pengawasan kepatuhan material dan risiko hilangnya penerimaan negara," paparnya.
Kurangnya pengujian pada risiko spesifik, seperti pada sektor mineral nikel yang tidak membandingkan data produksi dengan harga patokan, menjadi sorotan tambahan dalam laporan tersebut. BPK menekankan bahwa komitmen pembayaran wajib pajak yang belum optimal tersebut mencapai nilai Rp14,92 triliun.
Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk menginstruksikan Ditjen Pajak guna memperkuat sistem CRM dengan variabel sektor prioritas. Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemeriksaan juga diminta agar lebih konsisten dalam mengamankan potensi penerimaan negara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·