Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) tengah melakukan harmonisasi regulasi terkait penerapan wajib label gizi Nutri-Level pada produk pangan olahan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan perkembangan tersebut saat ditemui di Gedung DPR RI pada Rabu (22/4/2026) siang.
Target penerapan wajib kebijakan ini menemui perbedaan pandangan mengenai durasi masa transisi, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz. BPOM menginginkan aturan ini berlaku penuh dalam dua tahun, sementara para pelaku industri mengusulkan tenggat waktu hingga lima tahun ke depan.
"Mandatory Nutri-Level sekarang prosesnya ada yang minta dua tahun. Kalau kita penginnya cukup dua tahun, tapi pihak industri penginya lima tahun. Nah nanti dikompromikan, ini belum sampai pada tahap membuat keputusan," ujar Taruna, Kepala BPOM RI.
Penyesuaian terhadap kemasan dan pencetakan label baru menjadi alasan utama industri membutuhkan waktu lebih lama. Pihak otoritas menyadari bahwa perubahan teknis pelabelan tersebut berimplikasi langsung pada peningkatan biaya operasional perusahaan pangan.
"Kalau dari pihak BPOM penginnya dua tahun, jangan terlalu lama. Tapi kita juga harus mengerti pelaku industri, ini berpengaruh terhadap kemasan dan pelabelannya, itu butuh biaya," kata Taruna, Kepala BPOM RI.
Saat ini, pencantuman tingkatan nutrisi pada produk makanan masih bersifat sukarela atau voluntary. Pemerintah memfokuskan fase ini sebagai sarana sosialisasi agar konsumen lebih cermat dalam memilah kandungan gizi sebelum membeli produk.
"Kenapa masih sukarela? Karena target kita edukasi masyarakat supaya tahu mana makanan yang sehat, sehingga bisa dicegah," ujar Taruna, Kepala BPOM RI.
Penegasan mengenai status wajib kebijakan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dalam regulasi nasional. BPOM menyatakan tidak memiliki opsi selain menjalankan mandat tersebut sesuai dengan Pasal 395 Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan.
"Suatu ketika akan berlaku karena itu perintah undang-undang. Kita tidak bisa apa-apa, Undang-Undang Kesehatan memerintahkan kita, di Pasal 395 itu tegas. Jadi BPOM ini hanya menjalankan perintah undang-undang," tutur Taruna, Kepala BPOM RI.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·