Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menarik 11 produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran selama triwulan I 2026. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengonfirmasi langkah tegas ini diambil setelah pengujian laboratorium menunjukkan produk tersebut mengandung bahan kimia terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan.
Data pengawasan menunjukkan bahwa produk yang ditarik terdiri dari empat merek hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua kosmetik impor, dan tiga produk tanpa izin edar. Berdasarkan temuan yang dilansir dari Money, produk-produk tersebut mengandung zat berisiko seperti asam retinoat, merkuri, deksametason, hingga senyawa 1,4-dioksan.
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Zat-zat kimia tersebut memiliki dampak serius bagi kesehatan manusia, mulai dari iritasi kulit hingga risiko kanker. Penggunaan merkuri diketahui dapat merusak ginjal, sementara asam retinoat bersifat teratogenik yang membahayakan janin pada wanita hamil. Selain itu, kandungan 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi mengganggu fungsi hati.
| BYOUT SKINCARE Brightening Spot | Hidrokinon dan asam retinoat |
| BRASOV Nail Polish No.125 | Pewarna merah K10 |
| LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Merkuri |
| MADAME GIE Madame Take5 01 | Cemaran 1,4-dioksan |
| SELSUN 7 Herbal Cemaran | Cemaran 1,4-dioksan |
| SELSUN 7 Flowers Cemaran | Cemaran 1,4-dioksan |
| TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection | Deksametason |
| TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream | Deksametason |
| BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | Hidrokinon dan asam retinoat |
| MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream | Bahan kimia obat |
| MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream | Bahan kimia obat |
Taruna Ikrar juga menekankan bahaya kandungan steroid dan bahan kimia obat yang sering disalahgunakan dalam produk kecantikan. Ia menegaskan bahwa BPOM akan menindak setiap produsen yang secara sengaja mencampurkan bahan-bahan terlarang tersebut ke dalam produk domestik.
"Yang kedua, yang mengandung bahan kimia obat. Contohnya turunan-turunan steroid, dexamethasone, corticosteroid, dan sebagainya," ujar Taruna.
Penegakan hukum menjadi prioritas BPOM untuk memberikan efek jera kepada para pelaku industri yang melanggar aturan. Sanksi yang disiapkan mencakup proses hukum di pengadilan sesuai dengan regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
"Badan POM punya hak yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang kesehatan Pasal 435, kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item 5 miliar rupiah," kata Taruna.
Hingga saat ini, BPOM masih terus memperketat pengawasan terhadap distribusi obat-obatan dan produk kosmetik di seluruh wilayah Indonesia.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·