BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya Selama Triwulan I 2026

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menarik 11 produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran selama triwulan I 2026. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengonfirmasi langkah tegas ini diambil setelah pengujian laboratorium menunjukkan produk tersebut mengandung bahan kimia terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan.

Data pengawasan menunjukkan bahwa produk yang ditarik terdiri dari empat merek hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua kosmetik impor, dan tiga produk tanpa izin edar. Berdasarkan temuan yang dilansir dari Money, produk-produk tersebut mengandung zat berisiko seperti asam retinoat, merkuri, deksametason, hingga senyawa 1,4-dioksan.

"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Zat-zat kimia tersebut memiliki dampak serius bagi kesehatan manusia, mulai dari iritasi kulit hingga risiko kanker. Penggunaan merkuri diketahui dapat merusak ginjal, sementara asam retinoat bersifat teratogenik yang membahayakan janin pada wanita hamil. Selain itu, kandungan 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi mengganggu fungsi hati.

Daftar Kosmetik yang Ditarik BPOM (Januari-Maret 2026)Nama ProdukKandungan Berbahaya/Masalah
BYOUT SKINCARE Brightening SpotHidrokinon dan asam retinoat
BRASOV Nail Polish No.125Pewarna merah K10
LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1Merkuri
MADAME GIE Madame Take5 01Cemaran 1,4-dioksan
SELSUN 7 Herbal CemaranCemaran 1,4-dioksan
SELSUN 7 Flowers CemaranCemaran 1,4-dioksan
TZUYU SKIN CARE Day Cream ProtectionDeksametason
TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night CreamDeksametason
BEAUTYWISE Rejuvenating Facial TonerHidrokinon dan asam retinoat
MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night CreamBahan kimia obat
MONESIA APOTHECARY Night Melano CreamBahan kimia obat

Taruna Ikrar juga menekankan bahaya kandungan steroid dan bahan kimia obat yang sering disalahgunakan dalam produk kecantikan. Ia menegaskan bahwa BPOM akan menindak setiap produsen yang secara sengaja mencampurkan bahan-bahan terlarang tersebut ke dalam produk domestik.

"Yang kedua, yang mengandung bahan kimia obat. Contohnya turunan-turunan steroid, dexamethasone, corticosteroid, dan sebagainya," ujar Taruna.

Penegakan hukum menjadi prioritas BPOM untuk memberikan efek jera kepada para pelaku industri yang melanggar aturan. Sanksi yang disiapkan mencakup proses hukum di pengadilan sesuai dengan regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.

"Badan POM punya hak yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang kesehatan Pasal 435, kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item 5 miliar rupiah," kata Taruna.

Hingga saat ini, BPOM masih terus memperketat pengawasan terhadap distribusi obat-obatan dan produk kosmetik di seluruh wilayah Indonesia.