BRI Bagikan Dividen Tunai Rp346 Per Saham Mulai 8 Mei 2026

Sedang Trending 3 hari yang lalu

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menjadwalkan pembayaran dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp346 per saham pada Jumat, 8 Mei 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan perolehan laba bersih perseroan yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp56,65 triliun sepanjang tahun lalu.

Dilansir dari Money, nilai dividen tersebut memberikan imbal hasil atau yield sekitar 10,4 persen merujuk pada harga penutupan perdagangan Rabu, 15 April 2026. Perusahaan juga mencatatkan saldo laba ditahan sebesar Rp219,64 triliun dengan total ekuitas mencapai Rp330,94 triliun.

Jadwal cum dividend di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 20 April 2026, sementara di pasar tunai jatuh pada 22 April 2026. Investor yang ingin mendapatkan hak dividen wajib tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) pada 22 April 2026 sebelum memasuki tanggal ex-date.

Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Azharys Hardian, menjelaskan bahwa investor ritel kini menghadapi pilihan antara melakukan reinvestasi atau merealisasikan keuntungan. Dana dividen tersebut dapat diputar kembali ke saham yang sama untuk efek compounding atau dialihkan ke sektor lain yang sedang menguat.

"Investor ritel memiliki dua pilihan merealisasikan profit untuk mengejar momentum sektor lain yang sedang rebound searah reli IHSG, atau tetap setia pada strategi compounding," ujar Azharys Hardian, Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI).

Azharys menambahkan bahwa penurunan harga saham setelah tanggal ex-date merupakan penyesuaian mekanis yang wajar dan bukan tanda pelemahan fundamental. Menurutnya, bagi investor jangka panjang, level harga pasca ex-date seringkali menjadi area akumulasi yang menarik selama prospek perusahaan tetap solid.

Pengamat pasar modal, Reydi Octa, mengingatkan investor agar tidak hanya terpaku pada besaran yield tetapi juga mempertimbangkan valuasi dan risiko ekonomi. Ia menilai strategi mengejar dividen jangka pendek sering kali terjebak dalam fenomena floating loss akibat penurunan harga saat ex-date.

Mekanisme pembayaran akan dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk saham dalam penitipan kolektif, yang kemudian disalurkan ke Rekening Dana Nasabah (RDN). Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.