Budi Santoso Revisi Aturan E&commerce Demi Kesetaraan Penjual

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Perdagangan Budi Santoso tengah memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 untuk memastikan kesetaraan antara penjual dan penyedia platform e-commerce di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (13/5/2026).

Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola transaksi digital serta merespons keluhan para pedagang terkait kenaikan biaya layanan yang diberlakukan sepihak oleh platform. Dilansir dari Money, regulasi baru ini akan mengatur hak dan kewajiban setiap pihak secara lebih mendalam.

“Jadi semuanya harus setara. Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Perlindungan tersebut akan diimplementasikan melalui skema layanan pengaduan yang tertuang dalam kontrak kesepakatan tingkat layanan atau service level agreement (SLA). Pemerintah mewajibkan adanya transparansi penuh ketika terjadi perselisihan antara penjual, platform, maupun konsumen di pasar digital.

“Jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi aduan itu bisa dua-duanya,” tegas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Selain mekanisme pengaduan, poin krusial dalam revisi ini adalah kewajiban platform untuk transparan mengenai struktur biaya, termasuk biaya administrasi yang dibebankan kepada mitra penjual. Pengelola e-commerce nantinya wajib menyediakan draf perjanjian besaran tarif yang dapat diunduh oleh para pedagang.

“Jadi platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun,” tutur Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Pemerintah juga menyisipkan aturan yang mewajibkan penyedia layanan digital untuk memprioritaskan promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Saat ini, proses revisi regulasi tersebut diklaim telah memasuki tahap akhir dan segera ditandatangani.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada,” kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.