Budi Santoso Sebut PT Danantara Tanggung Pungutan Ekspor Komoditas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kebijakan baru perdagangan luar negeri menetapkan beban pungutan ekspor serta bea keluar ekspor sumber daya alam strategis akan dialihkan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), demikian dilansir dari Money pada Senin (25/5/2026).

Badan Usaha Milik Negara yang baru dibentuk ini ditunjuk pemerintah untuk menjadi eksportir tunggal bagi tiga komoditas utama, yaitu kelapa sawit, batubara, dan paduan besi (ferro alloy).

Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penegasan mengenai peralihan tanggung jawab finansial tersebut saat berada di Kantor Kementerian Perdagangan.

"Pungutan ekspor, bea keluar, ya kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI, ya otomatis PT DSI," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Meskipun terjadi pemusatan pintu ekspor, ketentuan teknis, persyaratan, kewajiban domestic market obligation, dan perizinan dari Kementerian Perdagangan dilaporkan tidak mengalami perubahan.

"Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI, itu saja," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Kementerian Perdagangan saat ini sedang merampungkan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan untuk melegalkan regulasi ekspor satu pintu tersebut.

"Mudah-mudahan ya," tutur Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Proses transisi menuju eksportir tunggal direncanakan berjalan bertahap mulai 1 Juni hingga akhir Agustus dengan fokus awal pada pemantauan data untuk mencegah manipulasi ekspor.

"Nanti tiga bulan pertama kita evaluasi transisi ini. Yang ekspor itu adalah eksportir yang existing sekarang, tapi nanti pelaporannya ke PT DSI," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Fase berikutnya berjalan pada 1 September hingga 31 Desember bagi eksportir yang siap, sebelum kewajiban penuh diterapkan tahun depan.

"Tapi mulai 1 Januari tahun depan itu semua ketiga komoditas tadi ekspornya sudah harus melalui PT DSI," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Pembentukan BUMN khusus ini diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto demi menekan kerugian negara akibat praktik under invoicing yang ditaksir mencapai Rp 15.400 triliun selama 34 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengonfirmasi pembentukan badan usaha strategis tersebut di Gedung DPR.

"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.