Cara Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan Badan 2026 Melalui Coretax

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan yang belum siap menyampaikan laporannya. Kemudahan ini kini dapat diakses secara daring melalui sistem Coretax.

Dilansir dari Kompas, kebijakan ini menjadi solusi bagi perusahaan yang laporan keuangannya masih dalam proses audit atau belum sepenuhnya rampung. Meskipun ada kelonggaran, wajib pajak tetap terikat pada aturan main yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, tenggat waktu normal untuk penyampaian SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Bagi perusahaan yang menggunakan kalender tahun buku Januari hingga Desember, batas akhirnya jatuh pada 30 April 2026.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak diperbolehkan mengajukan tambahan waktu. Masa perpanjangan yang diberikan paling lama mencapai 2 bulan setelah masa pelaporan normal berakhir.

Perlu dipahami bahwa fasilitas ini bukan merupakan penghapusan kewajiban. Penambahan waktu bertujuan agar wajib pajak memiliki ruang untuk menyusun laporan keuangan yang lebih presisi dan akurat sebelum diserahkan ke otoritas pajak.

Syarat Dokumen di Aplikasi Coretax

Proses pengajuan perpanjangan kini dilakukan sepenuhnya melalui akun Coretax oleh pihak yang ditunjuk atau person in charge (PIC) perusahaan. Langkah ini memangkas birokrasi karena pemohon tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan pajak secara fisik.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang wajib disiapkan sebelum melakukan pengajuan di sistem. Dokumen tersebut mencakup perhitungan sementara Pajak Penghasilan (PPh) terutang dan laporan keuangan sementara.

Bagi bentuk usaha tetap, wajib melampirkan perhitungan PPh Pasal 26. Jika proses audit belum selesai, surat pernyataan dari akuntan publik harus disertakan. Selain itu, bukti pembayaran pajak juga diperlukan apabila ditemukan adanya kekurangan bayar pada perhitungan sementara.

Prosedur dan Kewajiban Pembayaran

Wajib pajak disarankan tidak melakukan pengajuan mendekati batas waktu 30 April 2026. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses verifikasi dokumen dan menghindari kendala teknis pada sistem saat trafik pelaporan sedang tinggi.

Meski mengantongi izin perpanjangan waktu lapor, kewajiban untuk melunasi pajak yang terutang tetap harus dipenuhi tepat waktu. Perhitungan sementara harus dilakukan dengan cermat guna memastikan nominal kekurangan bayar yang disetorkan sudah sesuai dengan kondisi riil keuangan perusahaan.

Fasilitas ini menjadi instrumen penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan di tengah dinamika penyusunan laporan keuangan korporasi. Penggunaan Coretax diharapkan mempercepat transformasi digital dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawab fiskal mereka.