Published May 5, 2026 - 11:30
Last Update May 5, 2026 - 11:30
ilustrasi buku nikah dan kantor urusan agama (Foto: Pexels)
Smallest Font
Largest Font
Proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada tahun 2026 kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui sistem digital SIMKAH maupun layanan langsung di kantor. Tutorial ini akan memandu Anda melalui alur pendaftaran resmi untuk memastikan proses berjalan lancar dan terhindar dari praktik pungutan liar.
Yang Dibutuhkan:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Surat pengantar nikah dari kelurahan (Formulir N1)
- Pas foto terbaru
- Surat keterangan sehat
- Sertifikat bimbingan perkawinan


-
0
Like
-
0
Dislike
-
0
Funny
-
0
Angry
-
0
Sad
-
0
Wow
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·