Pemerintah mewajibkan eksportir Sumber Daya Alam (SDA) untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank BUMN dalam negeri yang mulai berlaku pada Senin, 1 Juni 2026. Langkah ini diambil guna memastikan hasil ekspor memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian domestik, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 ini menyasar penempatan dolar Amerika Serikat (AS). Tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh eksportir diwajibkan merepatriasi devisa tersebut dengan tingkat kepatuhan penuh. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menyediakan fasilitas perpajakan khusus berupa pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh).
"Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," kata Purbaya, Menteri Keuangan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Fasilitas perpajakan yang disiapkan berupa pengenaan tarif PPh yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan devisa tersebut. Besaran tarif pajak ini dirancang secara progresif bahkan bisa mencapai nol persen tergantung pada durasi penyimpanan dana di dalam negeri.
"Pemberian tarif PPh hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA, dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20%," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.
Skema penurunan tarif ini berbeda secara signifikan dengan instrumen investasi biasa seperti obligasi. Kebijakan ini diharapkan menjadi daya tarik kuat bagi para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi penempatan dana.
"Jadi biasanya kalau di-bond, yield-nya dikenakan pajak 20%. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu nol, kira-kira gitu," tambahnya Purbaya, Menteri Keuangan.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026, pelaku usaha sektor nonmigas wajib menaruh seluruh devisanya di rekening khusus dalam negeri paling singkat selama 12 bulan. Untuk sektor migas, kewajiban penempatan ditetapkan minimal sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan.
Pemerintah juga membatasi konversi valuta asing ke Rupiah paling banyak sebesar 50 persen demi menjaga efektivitas pengelolaan devisa. Kendati demikian, kelonggaran aturan diberikan bagi eksportir pertambangan nonmigas yang terafiliasi dengan negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia.
Para eksportir yang memenuhi syarat perjanjian bilateral tersebut diizinkan menyimpan minimal 30 persen dana valuta asing mereka selama tiga bulan. Mereka juga mendapatkan fleksibilitas untuk melakukan penukaran valuta asing di luar bank BUMN yang telah ditunjuk.
"Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·