PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai masih terbatas dan penggunaannya terikat ketat oleh regulasi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri, belum lama ini.
“DBH sawit itu sekitar Rp14 sampai Rp15 miliar untuk provinsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari total anggaran tersebut, sebesar 80 persen wajib dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh dinas teknis, yakni pekerjaan umum (PU).
“Sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk kepentingan lain, seperti pendataan sawit rakyat, pendampingan ISPO, dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan DBH tidak bisa dilakukan secara fleksibel karena telah diatur dalam regulasi yang ketat.
“Bahkan lebih rigid lagi, jalan yang diperbaiki harus yang dilalui angkutan sawit,” katanya.

Kondisi ini dinilai menjadi tantangan di lapangan, mengingat status jalan terbagi antara nasional, provinsi, dan kabupaten, sehingga tidak semua ruas dapat ditangani.
Sementara itu, dari sisi Dinas Perkebunan, pihaknya menyoroti kecilnya porsi anggaran yang dialokasikan untuk masyarakat, khususnya dalam pendampingan legalitas sawit rakyat.
“Yang menjadi perhatian kami adalah pendampingan STDB, karena ini berkaitan dengan legalitas kebun masyarakat,” ungkapnya.
STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) dinilai penting agar kebun masyarakat memiliki kepastian hukum, tidak hanya dari sisi lahan tetapi juga tanaman.
Ia menilai, jika porsi anggaran untuk masyarakat lebih besar, dampaknya bisa signifikan terhadap pengurangan konflik di sektor perkebunan.
“Logikanya, kalau masyarakat sejahtera, konflik itu akan berkurang. Ada wacana jika komposisinya dibalik, dampaknya mungkin berbeda,” tandasnya. (*rif/ans/kpg)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai masih terbatas dan penggunaannya terikat ketat oleh regulasi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri, belum lama ini.
“DBH sawit itu sekitar Rp14 sampai Rp15 miliar untuk provinsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total anggaran tersebut, sebesar 80 persen wajib dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh dinas teknis, yakni pekerjaan umum (PU).
“Sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk kepentingan lain, seperti pendataan sawit rakyat, pendampingan ISPO, dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan DBH tidak bisa dilakukan secara fleksibel karena telah diatur dalam regulasi yang ketat.
“Bahkan lebih rigid lagi, jalan yang diperbaiki harus yang dilalui angkutan sawit,” katanya.
Kondisi ini dinilai menjadi tantangan di lapangan, mengingat status jalan terbagi antara nasional, provinsi, dan kabupaten, sehingga tidak semua ruas dapat ditangani.
Sementara itu, dari sisi Dinas Perkebunan, pihaknya menyoroti kecilnya porsi anggaran yang dialokasikan untuk masyarakat, khususnya dalam pendampingan legalitas sawit rakyat.
“Yang menjadi perhatian kami adalah pendampingan STDB, karena ini berkaitan dengan legalitas kebun masyarakat,” ungkapnya.
STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) dinilai penting agar kebun masyarakat memiliki kepastian hukum, tidak hanya dari sisi lahan tetapi juga tanaman.
Ia menilai, jika porsi anggaran untuk masyarakat lebih besar, dampaknya bisa signifikan terhadap pengurangan konflik di sektor perkebunan.
“Logikanya, kalau masyarakat sejahtera, konflik itu akan berkurang. Ada wacana jika komposisinya dibalik, dampaknya mungkin berbeda,” tandasnya. (*rif/ans/kpg)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·