Umat Islam yang berniat menunaikan ibadah haji diwajibkan untuk memiliki dokumen izin resmi atau tasreh. Penggunaan jalur ilegal dalam pelaksanaan rukun Islam kelima ini dapat memicu konsekuensi hukum serius bagi para pelakunya.
Dilansir dari Detikcom, Dewan Ulama Senior (Hai'ah Kibar Al Ulama) Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan pernyataan resmi terkait larangan berhaji tanpa izin. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran serta keamanan para jemaah di tanah suci.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dan Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, terdapat beberapa poin krusial syar'i. Memperoleh tasreh dihukumkan wajib secara syariat, sehingga berangkat tanpa izin dianggap sebagai perbuatan dosa.
Regulasi ini diterapkan demi mewujudkan kemaslahatan publik dan mencegah terjadinya kerusakan di lapangan. Hal tersebut mencakup upaya agar rangkaian ibadah berjalan tertib, aman, serta meminimalisir risiko bagi seluruh jemaah.
Dewan Ulama juga menekankan bahwa mematuhi aturan izin haji merupakan bentuk ketaatan kepada pemerintah dalam hal kebaikan. Sebaliknya, tindakan tanpa izin dinilai memberikan dampak negatif atau bahaya yang meluas bagi orang lain.
Kepadatan ekstrem yang mengancam nyawa serta penurunan kualitas layanan keamanan dan kesehatan menjadi risiko nyata dari praktik ilegal tersebut. Jika seseorang gagal mendapatkan izin resmi, maka ia dikategorikan sebagai pihak yang tidak mampu secara syariat atau ghairu mustathi'.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi pelaku haji ilegal. Kebijakan ini juga menyasar pihak-pihak yang memfasilitasi pemegang visa kunjungan untuk berhaji secara tidak resmi mulai 1 Dzulqa'dah hingga 14 Dzulhijjah.
Individu yang mencoba atau melaksanakan haji tanpa izin, termasuk mereka yang berada di Makkah dan area suci dengan visa kunjungan, terancam denda hingga SR20.000. Sanksi finansial ini berlaku ketat selama periode operasional haji.
Hukuman lebih berat menanti pihak yang mengajukan visa kunjungan bagi pelanggar aturan haji dengan denda maksimal SR100.000 per orang. Nilai denda yang sama dikenakan bagi penyedia transportasi, tempat tinggal, atau siapa pun yang menyembunyikan pelanggar.
Bagi warga negara asing (WNA), termasuk pemegang izin tinggal maupun pelanggar batas waktu visa (overstayer), akan dideportasi. Mereka juga dilarang masuk kembali ke wilayah Arab Saudi selama jangka waktu 10 tahun ke depan.
Kendaraan yang terbukti digunakan untuk mengangkut para pelanggar tersebut dapat disita berdasarkan keputusan pengadilan setempat. Pemerintah Arab Saudi memberikan hak bagi pihak yang terkena sanksi untuk mengajukan keberatan dalam 30 hari dan banding dalam 60 hari.
Seluruh warga negara, ekspatriat, dan pemegang visa diimbau untuk sepenuhnya tunduk pada aturan ini. Langkah preventif tersebut diambil demi menjamin keamanan dan kelancaran prosesi ibadah di seluruh area suci Makkah dan sekitarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·