Dewas KPK Periksa Pelapor Terkait Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa Marselinus Edwin Hardhian selaku pelapor dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Rabu (15/4/2026). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dasar laporan masyarakat terhadap pimpinan KPK.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, laporan tersebut bermula dari keputusan KPK yang mengubah status penahanan Yaqut dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Pengalihan status tersebut diketahui terjadi menjelang perayaan Idul Fitri dan menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan ketidakterbukaan informasi oleh pihak KPK. Menurutnya, publik justru mengetahui status tahanan rumah tersebut dari pihak luar, bukan melalui keterangan resmi lembaga antirasuah tersebut.

"Ini kan artinya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat karena infonya beda-beda," kata Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Ia juga menyoroti alasan pengalihan yang berubah-ubah, mulai dari permohonan keluarga hingga strategi penyidikan.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Gusrizal mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima sejumlah aduan sejak 25 Maret 2026. Laporan tersebut mempertanyakan landasan hukum serta kode etik di balik keputusan pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK dalam memindahkan lokasi penahanan tersangka YCQ.

Gusrizal menegaskan bahwa setiap aduan telah didisposisi untuk ditindaklanjuti sesuai Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku sejak Senin (30/3/2026). Dewas berkomitmen untuk terus memantau setiap tahapan perkara ini dari sisi perilaku dan etik insan KPK.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku pihaknya belum mendapatkan surat permintaan keterangan resmi dari Dewas KPK terkait persoalan ini. Setyo menyatakan akan menunggu proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di tingkat Dewan Pengawas.

Pihak pelapor berharap proses hukum ini berjalan cepat dan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Setelah pemeriksaan pelapor selesai, Dewas KPK dijadwalkan akan memanggil jajaran pimpinan KPK sebagai pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.