NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik warga di Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Keempat terdakwa tersebut adalah Nur Cholis, Emanuel Risky alias Eman, Pius Luren Kwuta alias Pius, dan Yuliansyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Herman Peta Permadi, S.H., menyampaikan dalam dakwaannya bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 dini hari.
Aksi ini bermula dari keluhan Terdakwa I (Nur Cholis) yang mengaku kesulitan keuangan untuk mengirim uang kepada istrinya. Mendengar hal tersebut, Terdakwa II (Emanuel) kemudian menginisiasi rencana untuk mengambil sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) milik saksi Satriyo Priambodo.
Kejadian pada Pukul 01.00 WIB Para terdakwa menghubungi Terdakwa IV (Yuliansyah) untuk menyediakan armada angkutan dengan imbalan Rp 1.000.000.
Pukul 03.00 WIB Terdakwa IV berangkat menuju lokasi menggunakan mobil pikap Suzuki Carry warna putih tanpa pelat nomor.
Pukul 04.57 WIB Para terdakwa mulai memungut buah sawit di beberapa titik TPH milik korban menggunakan alat bantu berupa tojok.
Dalam aksinya, para terdakwa berhasil mengumpulkan sebanyak 260 janjang TBS dengan berat total mencapai 2.338 kg (2,3 ton). Berdasarkan laporan korban, total kerugian materiil yang dialami oleh saksi Satriyo Priambodo mencapai Rp 7.667.565.

“Para terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah. Lahan tersebut murni milik saksi berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SKT) sejak tahun 2022,” ujar JPU Herman Peta Permadi kepada wartawan, Rabu (22/4).
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa para pelaku dengan dakwaan alternatif Dakwaan Kesatu: Pasal 107 huruf “d” UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf “c” UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pemanenan hasil perkebunan secara tidak sah.
Dakwaan Kedua: Pasal 477 ayat (1) huruf “g” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
“Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami lebih lanjut peran masing-masing terdakwa dalam aksi pencurian tersebut,” tandasnya. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik warga di Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Keempat terdakwa tersebut adalah Nur Cholis, Emanuel Risky alias Eman, Pius Luren Kwuta alias Pius, dan Yuliansyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Herman Peta Permadi, S.H., menyampaikan dalam dakwaannya bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 dini hari.
Aksi ini bermula dari keluhan Terdakwa I (Nur Cholis) yang mengaku kesulitan keuangan untuk mengirim uang kepada istrinya. Mendengar hal tersebut, Terdakwa II (Emanuel) kemudian menginisiasi rencana untuk mengambil sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) milik saksi Satriyo Priambodo.

Kejadian pada Pukul 01.00 WIB Para terdakwa menghubungi Terdakwa IV (Yuliansyah) untuk menyediakan armada angkutan dengan imbalan Rp 1.000.000.
Pukul 03.00 WIB Terdakwa IV berangkat menuju lokasi menggunakan mobil pikap Suzuki Carry warna putih tanpa pelat nomor.
Pukul 04.57 WIB Para terdakwa mulai memungut buah sawit di beberapa titik TPH milik korban menggunakan alat bantu berupa tojok.
Dalam aksinya, para terdakwa berhasil mengumpulkan sebanyak 260 janjang TBS dengan berat total mencapai 2.338 kg (2,3 ton). Berdasarkan laporan korban, total kerugian materiil yang dialami oleh saksi Satriyo Priambodo mencapai Rp 7.667.565.
“Para terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah. Lahan tersebut murni milik saksi berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SKT) sejak tahun 2022,” ujar JPU Herman Peta Permadi kepada wartawan, Rabu (22/4).
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa para pelaku dengan dakwaan alternatif Dakwaan Kesatu: Pasal 107 huruf “d” UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf “c” UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pemanenan hasil perkebunan secara tidak sah.
Dakwaan Kedua: Pasal 477 ayat (1) huruf “g” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
“Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami lebih lanjut peran masing-masing terdakwa dalam aksi pencurian tersebut,” tandasnya. (bib)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·