PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polemik pemberhentian pejabat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) berlanjut ke ranah hukum. Tiga dosen resmi menggugat Rektor UPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Senin (27/4).
Ketiga akademisi yang mengajukan gugatan tersebut adalah mantan Wakil Dekan FEB Dr. Lelo Sintani, mantan Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan Dr. Alexandra Hukom, dan mantan Koordinator Program Studi S2 Dr. Fitria Husnatarina.
Kuasa hukum ketiga penggugat, Parlin B. Hutabarat, mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa langkah hukum ini diambil karena keputusan rektor yang memberhentikan kliennya dari jabatan struktural dinilai cacat prosedur.
“Benar, atas nama Dr. Fitria Husnatarina, Dr. Alexandra Hukom, dan Dr. Lelo Sintani, kami telah mengajukan gugatan ke PTUN. Kami menilai bahwa tindakan rektor yang memberhentikan mereka bertiga itu cacat hukum karena melanggar Statuta UPR sesuai Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017,” ujar Parlin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/4/2026).
Parlin memaparkan, Statuta UPR telah mengatur secara rinci dan jelas mengenai kriteria atau alasan yang dapat mendasari pemberhentian seorang pejabat kampus.
Namun, dalam kasus kliennya, pencopotan jabatan itu dilakukan tanpa memenuhi satu pun prasyarat yang tertuang dalam regulasi tersebut.

“Klien kami diberhentikan tanpa ada alasan satu pun yang memenuhi ketentuan yang diatur dalam statuta. Sehingga tindakan rektor tersebut adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan selaku pimpinan universitas,” tambahnya.
Gugatan ini menjadi eskalasi langsung dari rentetan isu pemecatan empat dosen FEB UPR yang belakangan menyita perhatian publik di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Keputusan pencopotan jabatan yang terkesan mendadak tersebut kini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan internal kampus, melainkan akan diuji keabsahannya di meja hijau.
Saat ini, gugatan yang dilayangkan telah teregister secara resmi di PTUN Palangka Raya dengan nomor perkara yang berbeda untuk masing-masing penggugat. Perkara atas nama Dr. Alexandra Hukom tercatat dengan Nomor 12/G/2026/PTUN.Plk, Dr. Lelo Sintani dengan Nomor 13/G/2026/PTUN.Plk, dan Dr. Fitria Husnatarina dengan Nomor 14/G/2026/PTUN.Plk.
Pihak pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara ini.
“Agenda sidangnya untuk gugatan Dr. Lelo dan Dr. Alexandra dijadwalkan hari Senin, tanggal 4 Mei 2026. Sedangkan untuk gugatan Dr. Fitria pada hari Rabu, 6 Mei 2026,” pungkas Parlin. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polemik pemberhentian pejabat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) berlanjut ke ranah hukum. Tiga dosen resmi menggugat Rektor UPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Senin (27/4).
Ketiga akademisi yang mengajukan gugatan tersebut adalah mantan Wakil Dekan FEB Dr. Lelo Sintani, mantan Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan Dr. Alexandra Hukom, dan mantan Koordinator Program Studi S2 Dr. Fitria Husnatarina.
Kuasa hukum ketiga penggugat, Parlin B. Hutabarat, mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa langkah hukum ini diambil karena keputusan rektor yang memberhentikan kliennya dari jabatan struktural dinilai cacat prosedur.
“Benar, atas nama Dr. Fitria Husnatarina, Dr. Alexandra Hukom, dan Dr. Lelo Sintani, kami telah mengajukan gugatan ke PTUN. Kami menilai bahwa tindakan rektor yang memberhentikan mereka bertiga itu cacat hukum karena melanggar Statuta UPR sesuai Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017,” ujar Parlin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/4/2026).
Parlin memaparkan, Statuta UPR telah mengatur secara rinci dan jelas mengenai kriteria atau alasan yang dapat mendasari pemberhentian seorang pejabat kampus.
Namun, dalam kasus kliennya, pencopotan jabatan itu dilakukan tanpa memenuhi satu pun prasyarat yang tertuang dalam regulasi tersebut.
“Klien kami diberhentikan tanpa ada alasan satu pun yang memenuhi ketentuan yang diatur dalam statuta. Sehingga tindakan rektor tersebut adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan selaku pimpinan universitas,” tambahnya.
Gugatan ini menjadi eskalasi langsung dari rentetan isu pemecatan empat dosen FEB UPR yang belakangan menyita perhatian publik di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Keputusan pencopotan jabatan yang terkesan mendadak tersebut kini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan internal kampus, melainkan akan diuji keabsahannya di meja hijau.
Saat ini, gugatan yang dilayangkan telah teregister secara resmi di PTUN Palangka Raya dengan nomor perkara yang berbeda untuk masing-masing penggugat. Perkara atas nama Dr. Alexandra Hukom tercatat dengan Nomor 12/G/2026/PTUN.Plk, Dr. Lelo Sintani dengan Nomor 13/G/2026/PTUN.Plk, dan Dr. Fitria Husnatarina dengan Nomor 14/G/2026/PTUN.Plk.
Pihak pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara ini.
“Agenda sidangnya untuk gugatan Dr. Lelo dan Dr. Alexandra dijadwalkan hari Senin, tanggal 4 Mei 2026. Sedangkan untuk gugatan Dr. Fitria pada hari Rabu, 6 Mei 2026,” pungkas Parlin. (her)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·