Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa atas dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran gedung kantor yang menewaskan 22 karyawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Terdakwa dinilai gagal mencegah dan memitigasi risiko kebakaran di fasilitas kerja perusahaan tersebut.
Dilansir dari Detikcom, sejumlah saksi dari pihak keluarga korban memilih tidak hadir di persidangan karena telah menempuh jalur damai dan enggan mengingat kembali tragedi tersebut. Majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah membacakan surat keberatan dari tiga perwakilan keluarga korban yakni Rosminda Butar-Butar, Retno Cahyaningsih, dan Tan Chun Bie.
"Permasalahan yang dimaksud telah diselesaikan secara damai dengan pihak perusahaan, sehingga kami memandang tidak terdapat lagi kepentingan bagi kami untuk terlibat lebih lanjut dalam proses persidangan ini," kata hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan surat keberatan saksi tersebut.
Dalam sidang tersebut, terungkap fakta baru mengenai legalitas bangunan yang digunakan sebagai kantor oleh 78 karyawan tersebut. Pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjutak, memberikan kesaksian bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung itu telah habis masa berlakunya sejak 27 Agustus 2020.
Inggrid menjelaskan bahwa hingga terjadinya insiden, pihak pengelola atau pengguna gedung belum mengajukan permohonan pembaruan sertifikat tersebut. Tanpa SLF yang aktif, standar teknis sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi di gedung tersebut tidak terkonfirmasi memenuhi standar keselamatan bangunan secara hukum.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat Mimi Adriani Nasution, ibu dari korban bernama Raihansyah, memberikan keterangan. Mimi menyatakan anaknya meninggal bukan karena luka bakar, melainkan akibat menghirup gas beracun yang diduga berasal dari ledakan baterai perangkat di lokasi kejadian.
"Dokternya menjelaskan seperti itu. Jadi, anak Ibu meninggal bukan karena terbakar, tapi karena menghirup racun yang ada dari baterai drone tersebut," ujar Mimi Adriani Nasution saat menceritakan hasil komunikasi dengan tim medis rumah sakit.
Merespons tuntutan dan keterangan saksi, terdakwa Michael Wisnu Wardhana menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban. Ia mengeklaim peristiwa ini merupakan beban berat bagi manajemen perusahaan dan berkomitmen untuk memperbaiki pola komunikasi terkait pemberian kompensasi.
Michael juga menjanjikan pembentukan tim khusus untuk menggalang beasiswa pendidikan bagi anak-anak karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa ini. Sidang perkara ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta pembuktian dari tim jaksa penuntut umum.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·