DJP Beri Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga Kamis, 30 April 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 ini memperpanjang batas waktu normal yang seharusnya berakhir pada 31 Maret.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa wajib pajak yang melewati batas waktu relaksasi tersebut tetap akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000. Hingga 14 April 2026, DJP mencatat sebanyak 11.226.740 SPT telah dilaporkan oleh wajib pajak ke otoritas perpajakan.

Data dari Kompas.com menunjukkan mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan total 9.729.122 SPT. Sementara itu, kelompok orang pribadi non-karyawan menyumbang 1.198.328 laporan, dan wajib pajak badan tercatat sebanyak 296.181 SPT dalam mata uang rupiah.

"Untuk wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh setelah waktu relaksasi terlewati akan dikenakan sanksi bunga dan denda sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dilansir dari DDTCNews pada Rabu (15/4/2026).

Terkait wajib pajak badan, DJP saat ini masih mengkaji peluang pemberian relaksasi serupa. Berdasarkan aturan Undang-Undang KUP, batas akhir pelaporan bagi badan adalah 30 April, dengan ancaman denda sebesar Rp1.000.000 jika terjadi keterlambatan penyampaian laporan pajak.

Selain volume laporan, DJP juga melaporkan perkembangan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru. Berdasarkan data yang dihimpun Kontan, sebanyak 18.046.467 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP hingga pertengahan April 2026, yang mencakup individu, badan, hingga instansi pemerintah.

Laporan yang masuk melalui sistem Coretax tersebut diverifikasi melalui data prepopulated guna memastikan keakuratan informasi. DJP mewajibkan penggunaan akun ini untuk seluruh proses administrasi perpajakan mulai tahun 2026 demi integrasi data yang lebih efisien.