DJP Pindahkan Ratusan Wajib Pajak Besar ke Kantor Khusus Mulai Juli 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru untuk merombak tempat pelayanan bagi para wajib pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap kas negara. Seperti dikutip dari Detik Finance, langkah ini melibatkan perpindahan pendaftaran wajib pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

Landasan hukum penataan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026. Regulasi tersebut mengatur tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, di lingkungan kantor wilayah khusus tersebut.

Keputusan strategis ini dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada 1 Juli 2026 mendatang.

"Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap wajib pajak, orang pribadi dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar," tulis pertimbangan keputusan tersebut pada Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan lampiran keputusan, sebanyak 301 wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di berbagai KPP Pratama di seluruh Indonesia kini dialihkan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2025, kantor ini difokuskan bagi wajib pajak badan di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.

Sementara itu, sebanyak 165 wajib pajak lainnya kini dikelompokkan ke dalam KPP Wajib Pajak Besar Dua. Kantor ini menangani wajib pajak badan besar yang bergerak di sektor industri, perdagangan, serta jasa selain sektor keuangan dan penunjang pertambangan.

DJP juga menata 189 wajib pajak untuk masuk ke KPP Wajib Pajak Besar Tiga. Kantor pelayanan ini secara khusus diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di sektor industri, pertambangan, dan perdagangan.

Terakhir, terdapat 310 wajib pajak yang ditempatkan di KPP Wajib Pajak Besar Empat. Kantor ini melayani BUMN di sektor jasa serta wajib pajak orang pribadi tertentu, termasuk warga negara asing.

Chatib Basri, mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjabat anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), memberikan apresiasi terhadap langkah penataan yang dilakukan oleh DJP tersebut. Ia menilai pengawasan terhadap kelompok penyumbang pajak utama kini menjadi lebih sesuai dengan kapasitasnya.

"Kebijakan ini menunjukkan arah baru bagi pengawasan DJP terhadap kelompok wajib pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar," ujar Chatib Basri melalui akun resmi X miliknya.