Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi telah menerima 11.434.264 laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga Minggu, 19 April 2026. Data yang dilansir dari Kompas ini menunjukkan tren pertumbuhan pelaporan meski angka tersebut masih berada di bawah target periode berjalan sebesar 15 juta SPT.
Mayoritas laporan yang masuk didominasi oleh wajib pajak orang pribadi kategori karyawan yang mencapai 9.858.579 laporan. Sisanya terdiri dari 1.227.889 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 343.765 wajib pajak badan rupiah, serta 250 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.
"Untuk periode sampai dengan 19 April 2026, tercatat 11.434.264 SPT," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Diana guna merinci progres capaian pelaporan tahun buku Januari hingga Desember 2025. Selain itu, DJP mencatat kontribusi dari wajib pajak dengan perbedaan tahun buku yang mulai melapor sejak Agustus 2025 sebanyak 3.745 badan rupiah dan 34 badan dolar AS.
Peningkatan juga terlihat pada aktivasi akun Coretax yang kini telah mencapai 18.199.350 wajib pajak. Angka aktivasi tersebut mencakup 17,09 juta orang pribadi, 1,01 juta badan, 90.982 instansi pemerintah, dan 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Guna memaksimalkan kepatuhan, otoritas pajak memutuskan untuk menggeser batas akhir pelaporan wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April 2026. Kebijakan ini dibarengi dengan penghapusan sementara sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran dan pelaporan hingga tanggal yang sama.
Langkah relaksasi tersebut diambil agar wajib pajak memiliki waktu lebih panjang untuk menunaikan kewajibannya tanpa denda. Namun, DJP memperingatkan bahwa setelah masa perpanjangan berakhir, denda sebesar Rp100.000 bagi orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan akan kembali diberlakukan.
DJP menetapkan target total pelaporan mencapai 19 juta SPT hingga akhir tahun 2026. Saat ini, instansi tersebut memprioritaskan layanan untuk meminimalkan kendala teknis akibat lonjakan akses sistem yang kerap terjadi menjelang penutupan masa pelaporan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·