BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun di BTN

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) akibat lemahnya pengawasan dokumen dan ketidakhati-hatian pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Laporan ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 pada Kamis (23/4/2026).

Temuan tersebut menunjukkan adanya masalah serius pada monitoring sertifikat kepemilikan rumah yang belum rampung atau masih tertahan di pihak ketiga, seperti pengembang, notaris, hingga Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Bloomberg Technoz, BPK juga mengidentifikasi 1.215 debitur KPR dengan baki debet Rp628,45 miliar yang menggunakan modus pinjam nama.

Para debitur tersebut diduga dibiayai oleh pengembang PT BAS untuk pembayaran angsurannya. Selain itu, BTN diketahui tidak menerapkan klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple, sementara dokumen persetujuan kredit justru dibuat oleh pihak pengembang dengan data profil debitur yang tidak akurat.

“Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer,” tulis BPK dalam laporannya.

Lembaga pemeriksa tersebut kemudian memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama PT BTN untuk segera melakukan langkah penyelamatan kredit dan memperbaiki kebijakan penyaluran pada program KPR Simple. BPK juga mendesak adanya investigasi mendalam terkait penyaluran kredit konsumer perumahan yang dikelola oleh PT BAS.

Selain menyasar jajaran direksi, BPK meminta Dewan Komisaris BTN untuk memperketat pengawasan. Monitoring berkala atas penyelesaian sertifikat kepemilikan debitur KPR menjadi poin utama yang harus segera dievaluasi oleh pihak manajemen bank pelat merah tersebut.