Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Kebijakan yang dilaporkan oleh Bloombergtechnoz ini bertujuan mempercepat transisi energi hijau di tingkat daerah pada Kamis (23/4/2026).
Langkah pemberian insentif ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai dasar pengenaan pajak daerah.
Instruksi ini muncul sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global yang memicu ketidakpastian harga energi fosil. Selain kendaraan baru, pembebasan pajak juga menyasar kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik untuk mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan secara masif.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Tito dalam SE yang ditandatanganinya pada Rabu (22/4/2026).
Pemerintah juga mewajibkan para gubernur untuk melaporkan implementasi insentif fiskal ini kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan yang disertai Keputusan Gubernur tersebut memiliki tenggat waktu penyerahan paling lambat pada 31 Mei 2026.
"Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026."
Sebelum instruksi ini terbit, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sempat menyatakan kekhawatiran terkait potensi ketimpangan tarif pajak antarwilayah. Pasalnya, penetrasi kendaraan listrik nasional saat ini masih di bawah 5 persen dari total pasar otomotif, sehingga sangat sensitif terhadap perubahan harga.
"Saat ini, penetrasi kendaraan listrik di Indonesia masih berada di bawah 5% dari total pasar otomotif nasional, sehingga sensitivitas terhadap harga masih sangat tinggi," kata Sekretaris Jenderal Periklindo Tenggono Chuandra Phoa.
Asosiasi menilai konsistensi kebijakan sangat diperlukan mengingat investasi global di sektor ini telah melampaui US$5 miliar dengan lebih dari 15 merek baru yang masuk ke pasar Indonesia. Chuandra menekankan pentingnya menjaga momentum positif dari pertumbuhan infrastruktur pendukung yang telah mencapai 3.500 unit stasiun pengisian daya.
"Momentum positif ini perlu dijaga melalui kebijakan yang konsisten dan terkoordinasi," terang Chuandra.
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik kini sebenarnya telah masuk sebagai objek pajak PKB dan BBNKB setelah sebelumnya sempat dikecualikan dalam aturan tahun 2025. Namun, melalui Surat Edaran terbaru ini, Mendagri memberikan ruang diskresi bagi pemerintah daerah untuk tetap meniadakan pungutan pajak tersebut bagi masyarakat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·