DKI Jakarta Cari Metode Efektif Musnahkan Ikan Sapu&sapu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang paling efektif dan manusiawi pada Senin (20/4/2026). Langkah ini menyusul sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai aspek kesejahteraan hewan dalam pengendalian spesies invasif tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menjalin koordinasi dengan pakar untuk menentukan prosedur yang tepat. Hal ini dilansir dari Detikcom guna memastikan tindakan tersebut tidak memicu polemik di tengah masyarakat.

"Kami lagi koordinasi dengan akademisi maupun praktisi, lagi mencari literatur metode apa yg paling efektif agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat," kata Hasudungan, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta.

Kendala utama yang dihadapi petugas di lapangan adalah populasi ikan yang sangat masif di perairan Jakarta. Hasudungan menegaskan bahwa pemusnahan secara manual dengan cara membunuh satu per satu dianggap sangat sulit untuk diimplementasikan.

"Mengingat jumlah yang sangat banyak tentu petugas kesulitan membunuh satu per satu," ucap Hasudungan, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta.

Pihak kedinasan saat ini memprioritaskan pencarian literatur yang relevan agar kebijakan yang diambil memiliki landasan yang kuat. Hasudungan menyatakan bahwa proses persiapan dan riset mendalam tetap diperlukan sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

"Saya juga coba cari literatur tapi kan butuh persiapan juga," imbuh Hasudungan, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta.

Sebelumnya, kritik datang dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, pada Minggu (19/4). Ia mengingatkan bahwa meski pengendalian populasi diizinkan dalam syariat, metode yang digunakan harus tetap memerhatikan prinsip kesejahteraan hewan tanpa memberikan siksaan yang tidak perlu.

"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Miftah menambahkan bahwa praktik mengubur hewan hidup-hidup sangat tidak dianjurkan karena bertentangan dengan etika kemanusiaan. Meski demikian, MUI tetap mendukung kebijakan pengendalian spesies ini karena tujuannya untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dari kerusakan ekosistem.

"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern", tutur Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.