Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan karena Kasus KS

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PIHAK Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kasus dugaan pelecehan ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun media sosial awal pekan ini.

Dalam unggahan tersebut, terduga pelaku disebut sebagai salah satu tenaga pengajar pada Program Studi Agroteknologi di Fakultas Pertanian UPN Veteran Yogyakarta. Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta Iva Rachmawati menerima laporan itu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penonaktifan dosen tersebut dituangkan melalui Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026. "Kampus menonaktifkan sementara dosen yang dilaporkan agar tidak mengganggu proses pembelajaran di lingkungan kampus," ujar Iva dalam keterangannya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut pengakuan korban di media sosial, modus operandi yang dilancarkan terduga pelaku beragam. Mulai dari ajakan makan bersama atau menonton film, meminta bantuan untuk mengoreksi tugas, hingga meminta korban menemani ke lokasi pengabdian masyarakat.

Selain itu, dosen tersebut juga diduga memanfaatkan pemberian informasi lowongan kerja serta tawaran mengantar kerja untuk mendekati korban, di mana rangkaian peristiwa ini diyakini sudah terjadi sejak tahun 2022. Iva menyatakan, kampus mendukung penuh proses pemeriksaan yang objektif dan profesional, serta memberikan perlindungan terhadap korban. 

"Kami mengungkapkan rasa prihatin mendalam atas mencuatnya dugaan pelecehan seksual di area akademik kampus itu. Kampus akan memberikan ruang aman dan pendampingan psikologis kepada korban sekaligus menjamin kerahasiaan identitas pelapor," kata dia.

Iva menuturkan hambatan sosial seperti ketakutan akan stigma negatif masyarakat, tekanan lingkungan sekitar, relasi kuasa yang tidak seimbang, hingga kecemasan akan keberlanjutan masa depan akademik. Ini sering kali membuat korban menjadi enggan atau tidak siap untuk mengadukan hal yang dialaminya secara langsung.

"Kami juga memahami bahwa tidak semua korban memiliki kesiapan psikologis, sosial, maupun akademik untuk segera membuat laporan resmi," kata dia.

Meskipun menghadapi tantangan tersebut, pihak Satgas PPKPT tetap akan menjalankan proses penelusuran dan pemeriksaan kasus secara independen, hati-hati, berkeadilan, serta mengutamakan aspek perlindungan bagi korban. Selain itu, setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti secara hati-hati sesuai mekanisme yang berlaku.

Iva menegaskan bahwa pihak kampus memegang teguh komitmen mewujudkan ruang edukasi yang inklusif, nyaman, bermartabat, serta sepenuhnya bersih dari tindakan penyalahgunaan wewenang maupun segala bentuk intimidasi fisik dan seksual. "Kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun penyalahgunaan relasi kuasa," ucap Iva.

Untuk mengusut tuntas persoalan ini, kampus juga mengimbau kepada seluruh lapisan sivitas akademika yang pernah mengalami, melihat, ataupun mengantongi informasi valid mengenai dugaan tindak pelecehan tersebut tidak ragu melapor melalui saluran komunikasi resmi Satgas PPKPT. Iva berharap kerja sama dari semua pihak untuk menjaga iklim kampus yang saling menghormati dan mendukung penuh penanganan kekerasan secara bertanggung jawab.

"Setiap laporan, sekecil apa pun, memiliki arti penting dalam membantu perlindungan korban, penguatan proses penanganan, serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," imbuh Iva.