Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah memproses draf Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) baru untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 pada Selasa (14/4/2026). Aturan ini mencakup pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Dilansir dari Bloombergtechnoz, regulasi baru tersebut diproyeksikan akan membatalkan sekitar 50 pasal dari undang-undang lama. Selain perubahan kelembagaan, draf ini juga mengatur tentang pembentukan Petroleum Fund yang berfungsi sebagai dana cadangan energi nasional.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan bahwa Petroleum Fund merupakan sebagian penerimaan negara dari sektor migas yang dipisahkan. Dana tersebut akan dialokasikan untuk mengoptimalkan eksplorasi serta meningkatkan cadangan bahan bakar minyak (BBM).
"Jadi nantinya tidak seluruh hasil migas itu lantas masuk APBN, tetapi ada yang dipisahkan menjadi semacam sovereign wealth fund [SWF]," kata Sugeng Suparwoto, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI di Kompleks DPR RI.
BUK Migas yang baru direncanakan memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan SKK Migas, termasuk kemampuan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi secara langsung. Badan ini nantinya akan mengontrol blok migas dan menanggung risiko teknis selama proses pencarian sumber energi baru.
Sugeng menambahkan bahwa BUK Migas diharapkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan di bawah naungan Kementerian ESDM. Ada kemungkinan tugas ini diberikan kepada PT Pertamina (Persero), merujuk pada pola pengelolaan migas di masa lalu.
Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membentuk panitia kerja (panja) untuk mengharmonisasi poin-poin aturan baru tersebut. Proses evaluasi ini dilakukan guna memastikan kebijakan baru tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang sudah berlaku.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·