Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mendorong DPR RI untuk lebih agresif dalam memulai pembahasan RUU Pemilu pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini dinilai penting karena regulasi tersebut menjadi landasan utama bagi keberlangsungan hidup partai politik di Indonesia.
Dilansir dari Detikcom, desakan ini muncul di tengah wacana agar usulan RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah, sebuah gagasan yang sebelumnya mendapat penolakan dari internal parlemen. Adi menekankan bahwa peran kunci dalam pemilihan presiden maupun legislatif sepenuhnya berada di tangan partai politik.
"Harus diakui UU pemilu memang hidup matinya partai politik. Apapun judulnya pemilihan presiden dan pileg itu kuncinya ada di partai politik. DPR mestinya lebih agresif untuk membahas UU Pemilu," kata Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI).
Urgensi pembahasan ini didasari oleh banyaknya materi krusial yang bersinggungan langsung dengan kepentingan partai, mulai dari metode konversi suara hingga masalah politik uang. Penataan daerah pemilihan (dapil) juga menjadi sorotan utama dalam pembaruan regulasi ini.
"Karena dalam UU Pemilu akan banyak banyak dibahas isu krusial seperti ambang batas parlemen, metodode konversi suara, dapil magnitud, soal politik uang, dan lain sebagainya. Isu-isu ini sangat dekat dengan partai," ucap Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI).
Kekhawatiran muncul jika inisiatif regulasi datang dari pihak eksekutif, yang berpotensi mengabaikan kepentingan partai-partai di luar koalisi pemerintah. Menurut Adi, arena pertarungan kepentingan partai seharusnya terjadi secara terbuka di parlemen.
"Yang jelas DPR itu isunya orang partai semua. Biasanya pertarungan kepentingan partai juga ada di DPR. Kalau inisiatif pemerintah sangat mungkin kepentingan sejumlah partai tak terakomodasi dengan baik. Apalagi tak semua partai politik bagian dari koalisi pemerintah," ujar Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI).
DPR juga diingatkan untuk segera menyikapi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah peta regulasi pemilu, termasuk mengenai ambang batas parlemen dan presiden. Penyesuaian aturan diperlukan agar ada kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemilu mendatang.
"UU Pemilu sudah lama tak dibahas DPR. Padahal banyak sekali putusan MK dan isu krusial yang mesti disikapi. Misalnya putusan MK soal ambang batas parlemen apakah dinaikkan atau diturunkan, ambang presiden yang dihapus, usulan ambang batas parlemen berlaku untuk DPRD provinsi, mem-black-list pelaku politik uang, dan lain sebagainya," imbuh Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI).
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·