Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia mengecam keras dugaan pelecehan seksual verbal dalam grup percakapan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Kamis (16/4/2026). Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap etika akademik dan nilai kemanusiaan di lingkungan kampus.
Kecaman tersebut muncul setelah pihak Universitas Indonesia melakukan investigasi terhadap belasan mahasiswa yang diduga terlibat dalam interaksi digital yang melecehkan. Dilansir dari Detikcom, Lola menyebut peristiwa ini sebagai alarm bagi dunia pendidikan hukum di Indonesia karena melibatkan calon penegak hukum.
"Kasus ini juga menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum. Kita perlu menyadari bahwa para mahasiswa tersebut merupakan calon penegak hukum di masa depan, sehingga integritas, empati, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi fondasi utama," kata Lola Nelria Oktavia, Anggota Komisi III DPR RI.
Lola mendorong otoritas kampus untuk bersikap transparan dalam mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas guna memberikan efek jera. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan kepolisian, khususnya unit pelayanan perempuan dan anak, apabila ditemukan unsur pidana dalam proses investigasi.
Sebelumnya, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi pada Selasa (14/4) bahwa proses pemeriksaan sedang berjalan. Investigasi dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berpihak pada korban.
Sebagai langkah awal di tingkat organisasi kemahasiswaan, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FHUI telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif bagi sejumlah mahasiswa yang terlibat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Pihak universitas menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi akademik hingga pemberhentian tetap jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik. UI juga menyatakan akan terus memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual, termasuk pengawasan interaksi digital di lingkungan civitas akademika.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·