DPR Kutuk Aksi Bejat Pengasuh Ponpes di Pati Perkosa Puluhan Santri

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengecam keras tindakan asusila yang dilakukan oleh AS (52), pendiri sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati. Kasus ini mencuat setelah tersangka dilaporkan menghamili korban dan memaksa mereka menikah dengan santri lain pada Kamis (7/5/2026).

Aksi bejat tersangka mencakup dugaan pemerkosaan terhadap lebih dari 50 santriwati, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Singgih menilai fenomena kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama ini terus berulang dan memerlukan penanganan serius dari pihak berwenang.

"Kita sangat mengutuk dan prihatin atas kejadian pelecehan seksual terhadap santriwati, kejadian ini berulang terus dan ini seperti gunung es," kata Singgih.

Legislator tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku. Menurutnya, hukuman maksimal sangat diperlukan agar memberikan peringatan keras bagi pihak lain.

"Kita berharap kepolisian segera menangkap dan memberi tuntutan yang maksimal supaya menjadi efek jera, sehingga kejadian tidak terulang," ucap Singgih.

Selain penegakan hukum, Singgih menyatakan bahwa Komisi VIII akan mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperketat pengawasan. Langkah ini mencakup pendataan ulang serta pembinaan intensif terhadap seluruh pondok pesantren di Indonesia.

"Komisi VIII akan segera mendorong Kemenag melakukan pendataan dan pembinaan semua pesantren. Apalagi dengan adanya Dirjen Pesantren," ujar Singgih.

Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, membeberkan fakta memilukan dalam konferensi pers di Pati pada Selasa (5/5/2026). Ia mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah memperkosa lebih dari 50 orang santriwati, bahkan beberapa di antaranya hingga berbadan dua.

"Saya sampaikan ketika korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban. Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil," kata Ali Yusron.

Ali menjelaskan bahwa AS berusaha menutupi perbuatannya dengan menikahkan santriwati yang hamil tersebut. Korban yang sudah mencapai usia dewasa dipaksa menikah dengan jemaah atau santri yang jauh lebih tua.

"Yang hamil itu adalah santriwati yang dewasa, dugaan yang disampaikan oleh bapak korban dan korban. Ini dikawinkan dengan jemaah yang lebih tua," ujar Ali.

Kondisi semakin miris karena anak yang lahir dari hubungan paksa tersebut tetap tinggal di lingkungan pondok pesantren. Setelah melahirkan, korban justru diceraikan dan kembali dipaksa menikah dengan orang lain.

"Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke jemaah lebih tua," lanjut Ali.