DPR minta penegakan hukum profesional kasus di "daycare" Yogyakarta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta penegakan hukum yang profesional dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta.

Sari, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Senin menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Dia menegaskan aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel.

"Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak," kata dia.

Selain itu, dia mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengevaluasi sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh daycare di Indonesia.

Menurut dia, penguatan regulasi merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya," tuturnya.

Sari juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan penitipan anak serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Ia lebih lanjut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga dan memastikan keberlangsungan masa depan generasi penerus bangsa.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka usai gelar perkara, Sabtu (25/4) malam, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia menjelaskan dari hasil gelar perkara tersebut, ke-13 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut.

"Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," katanya.

Kasus tersebut bermula dari penggerebekan polisi pada Jumat (24/4) sebagai tindak lanjut dari laporan mantan karyawan daycare yang menyaksikan dugaan praktik pengasuhan tidak manusiawi.

"Pelapor melihat adanya perlakuan tidak layak terhadap bayi dan anak, termasuk dugaan penganiayaan dan penelantaran sehingga memutuskan mengundurkan diri dan melapor," jelas Kapolresta.

Polresta Yogyakarta mencatat total anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut adalah 103 orang, dengan 53 anak di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan bakal membentuk tim untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo setelah menerima audiensi orang tua korban di Yogyakarta, Minggu (26/4), mengatakan para orang tua meminta perlindungan untuk anaknya, termasuk pendampingan psikologis.

"Ada beberapa anak dengan tanda-tanda yang kurang sehat secara psikologis sehingga kami sudah diskusi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), dengan dinas, segera setelah ini langsung rapat untuk membentuk tim pendampingan," ucap Hasto.

Di sisi lain, merespons kasus tersebut, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pendataan ulang terhadap daycare di Kota Yogyakarta, utamanya terkait dengan perizinan.

"Kami bersama Dinas Kota Yogyakarta telah melakukan gerak cepat pendataan ulang daycare yang ada di kota. Kami juga meminta kabupaten lain melakukan hal yang sama," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Minggu (26/4).

Baca juga: Yogyakarta bentuk tim pendampingan psikologis korban kekerasan daycare

Baca juga: Menteri PPPA kecam kekerasan terhadap anak di daycare Yogyakarta

Baca juga: Komisi VIII DPR tegaskan negara tak boleh lengah lindungi anak

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.