DPR Resmi Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Keputusan krusial ini diambil sebagai langkah inisiatif legislatif untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi para pekerja domestik di Indonesia. Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini telah melalui proses penyusunan yang intensif sejak tahun lalu.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa naskah regulasi tersebut mulai disusun oleh pihaknya pada tahun 2025. Perkembangan signifikan terjadi ketika draf aturan tersebut mendapatkan persetujuan pada 12 Maret 2026.

Bob menegaskan bahwa selama proses perumusan, pihaknya bersikap terbuka dengan menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Dialog telah dilakukan bersama lintas kementerian, lembaga pemerintah, kalangan akademisi, hingga serikat buruh dan elemen masyarakat sipil lainnya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dengan menanyakan kesediaan para anggota dewan. Puan melakukan verifikasi persetujuan terhadap seluruh fraksi yang hadir dalam sidang tersebut sebanyak dua kali sebelum mengetuk palu pengesahan.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Seluruh peserta rapat paripurna secara serentak menyatakan kesepakatan mereka atas usulan tersebut. Puan kemudian kembali menegaskan status hukum RUU tersebut untuk memastikan legitimasi penuh dari seluruh anggota dewan yang hadir.

"Sidang dewan yang terhormat, kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju. Terima kasih," tegas Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap lahirnya regulasi ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebutkan bahwa pemenuhan konsep kerja layak bagi asisten rumah tangga merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat standar hak asasi manusia.

Yassierli memerinci bahwa cakupan perlindungan dalam UU ini meliputi kepastian upah yang layak, pengaturan waktu kerja, hak istirahat, serta perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Karakteristik kerja PRT yang unik juga disesuaikan dengan mempertimbangkan latar belakang sosiokultural pemberi kerja.

Pemerintah menilai UU PPRT sangat komprehensif karena mampu menjembatani hubungan kerja di berbagai tingkatan ekonomi masyarakat. Aturan ini diharapkan mampu menjamin martabat pekerja rumah tangga setara dengan profesi lainnya dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.