Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Keputusan ini menandai berakhirnya penantian regulasi perlindungan bagi pekerja domestik yang telah diperjuangkan sejak tahun 2004.
Suranti, seorang pekerja rumah tangga berusia 55 tahun yang telah bekerja sejak 2015, tidak dapat membendung air mata saat menyaksikan langsung pengesahan tersebut dari balkon ruang rapat. Ia merupakan salah satu peserta yang aktif mengikuti berbagai aksi unjuk rasa di depan gedung parlemen demi mendesak payung hukum tersebut.
"Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Ternyata saya bisa masuk ke dalam dengan yang dingin seperti ini. Terima kasih banyak ya Allah. Allah menghadirkan, ya ampun, terima kasih banyak," ujar Suranti.
Perempuan yang kerap mengendarai sepeda motor sendiri saat mengikuti demonstrasi ini mengungkapkan rasa harunya atas hasil perjuangan panjang para pekerja. Pengesahan ini dilakukan tepat pada peringatan Hari Kartini, yang menjadi simbol perjuangan hak-hak perempuan.
"Saya setiap aksi saya naik motor saya. Usia saya 55 tahun," ujar Suranti.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Litta Anggraini, menyatakan bahwa momentum ini adalah babak baru bagi kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Organisasi tersebut telah mengusulkan draf regulasi ini selama lebih dari dua dekade sebelum akhirnya disetujui pemerintah dan legislatif.
"Hari ini menjadi babak baru untuk babak ke depan selanjutnya, kesejahteraan dan kesetaraan bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja-kerja pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, dan pemerintah atas disahkannya UU PPRT hari ini," kata Litta.
Perjalanan regulasi ini tercatat sangat panjang, dimulai dari usulan awal pada 2004 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010. Setelah sempat terhenti pada periode DPR 2014-2019, pembahasan kembali berlanjut hingga melewati tahap Badan Musyawarah (Bamus) pada 2020 meski sempat tertunda di pimpinan DPR pada 2021.
Ajeng Astuti, perwakilan dari Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi yang telah mengabdi selama 35 tahun sebagai pembantu, turut menyampaikan apresiasinya dilansir dari Kompas.com. Pengesahan ini diharapkan mampu menghapus praktik perbudakan modern serta memberikan kepastian upah dan jaminan sosial bagi para pekerja domestik.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·