Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) serta UU Pelindungan Saksi dan Korban dalam Rapat Paripurna ke-17 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya rapat didampingi jajaran Wakil Ketua DPR RI yakni Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa sebagaimana dilansir dari Detikcom. Sidang ini menandai berakhirnya masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.
"Sepanjang bulan Maret dan April kita merayakan tiga hari keagamaan, yaitu Hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Paskah. Tiga hari besar keagamaan ini kita lalui dengan refleksi, pembersihan jiwa, dan pemurnian diri," kata Puan, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Puan berharap momen keagamaan tersebut memberikan semangat baru bagi seluruh elemen bangsa dalam memperkuat tali persaudaraan dan kepedulian sosial.
"Semoga dengan ini kita terlahir kembali menjadi insan yang penuh harapan dan mencintai sesama, mengedepankan kasih, serta menyemai kebaikan dan meraih keberkahan dalam sinar ketuhanan," sambung Puan.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR turut membacakan Surat Presiden terkait RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dan penunjukan wakil pemerintah untuk pembahasan UU PPRT. Agenda awal juga menyertakan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 oleh Ketua BPK RI Isma Yatun.
Laporan IHPS Semester II-2025 merangkum 685 laporan hasil pemeriksaan yang mencakup 7 LHP keuangan, 237 LHP kinerja, serta 441 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Setelah pemaparan BPK, DPR beralih pada pengesahan regulasi pelindungan saksi.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Puan.
Persetujuan tersebut disambut jawaban serempak oleh anggota dewan yang hadir. Agenda kemudian berlanjut pada pengesahan UU PPRT yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
Pengesahan UU PPRT tersebut menjadi tonggak sejarah sebagai payung hukum perlindungan pekerja domestik setelah 22 tahun proses pembahasan. Puan memberikan apresiasi kepada jajaran menteri yang terlibat dalam kolaborasi penyusunan undang-undang ini.
"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada yang terhormat Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sekretaris Negara RI, serta Menteri Hukum RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," ucap Puan.
Penutupan masa sidang ini menandai dimulainya masa reses bagi anggota parlemen. Seluruh anggota DPR RI dijadwalkan menjalankan masa reses terhitung mulai 22 April hingga 11 Mei 2026.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·