Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba pada Kamis (23/4/2026). Dilansir dari Detikcom, mantan aktor tersebut dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam pertimbangannya menegaskan bahwa keterlibatan para terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika memberikan dampak negatif yang luas. Hakim menitikberatkan pada aspek kerusakan moral bagi masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Selain dampak sosial, hakim mengungkapkan bahwa Ammar Zoni memberikan keterangan yang tidak jujur selama proses hukum berlangsung. Statusnya yang saat ini masih menjalani masa pidana atas kasus sebelumnya juga menjadi poin yang memberatkan vonis.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Di sisi lain, terdapat sejumlah faktor yang meringankan hukuman, seperti perilaku sopan yang ditunjukkan Ammar selama persidangan. Hakim juga mencatat adanya komitmen dari pihak terdakwa untuk memperbaiki diri di masa depan.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," ucapnya.
Atas putusan tersebut, Ammar Zoni menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atau pikir-pikir. Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya dengan durasi hukuman yang bervariasi.
| Asep bin Sarikin | 4 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Ardian Prasetyo bin Arie Ardih | 5 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Andi Muallim alias Koh Andi | 6 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Ade Candra Maulana bin Mursalih | 4 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Muhammad Rivaldi | 6 Tahun | Rp 1 Miliar |
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·