Hary Tanoe Kalah Gugatan Jusuf Hamka Dihukum Bayar Rp 531 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka pada Kamis (23/4/2026). Atas putusan tersebut, tergugat dihukum membayar ganti rugi senilai US$ 28 juta dan Rp 50 miliar atau setara Rp 531,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa perkara dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini berakar dari transaksi tukar-menukar surat berharga pada 12 Mei 1999. Pengadilan menegaskan status transaksi tersebut bukan merupakan aktivitas jual beli karena penggunaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) sebagai instrumennya.

Bos CMNP Jusuf Hamka menyampaikan rasa syukur atas hasil sidang yang dinilainya telah mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Ia merasa hak perusahaannya kini terlindungi setelah sekian lama menghadapi tudingan negatif dari pihak lawan.

"Buat saya, ya alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Tetapi keputusannya tadi, ini keputusan tadi yang bagus," kata Jusuf Hamka di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pengusaha jalan tol tersebut juga memberikan penekanan khusus pada substansi salinan putusan sidang mengenai status NCD dalam transaksi masa lalu tersebut. Hal ini menjadi poin krusial yang membedakan argumen antara pihak penggugat dan tergugat selama proses persidangan berlangsung.

"Jadi di dalam poin penting dalam salinan putusan sidang itu, bahwa transaksi tersebut adalah tukar-menukar, ini yang harus digarisbawahi, bukan jual-beli karena NCD (Negotiable Certificate of Deposit) bukan alat pembayaran yang sah," ucap Jusuf Hamka.

Terkait proses hukum ini, Jusuf Hamka mengakui sempat merasa ragu dapat memenangkan gugatan mengingat profil pihak yang dihadapi. Ia sempat menyoroti adanya kolaborasi antara pihak lawan dengan mantan personel keuangan di perusahaannya terdahulu.

"Kami jujur, tadinya sudah pesimis karena yang kami hadapi nggak main-main, kemudian berkolaborasi bekas sama orang keuangan kami juga waktu itu di perusahaan itu, sekarang menjadi tergugat kedua," tutur Jusuf Hamka.

Meskipun telah memenangkan gugatan, pihak pengacara CMNP berencana mengeluarkan pernyataan resmi lanjutan dalam waktu dekat. Hal ini berkaitan dengan penilaian pihak kuasa hukum bahwa perhitungan nilai ganti rugi yang ditetapkan majelis hakim masih belum sepenuhnya adil bagi klien mereka.

"Menurut lawyer ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin akan mengambil suatu sikap nanti tunggu saja lawyer kita akan dalam 1-2 hari ini akan memberikan pernyataan. Paling tidak selama ini yang menghina saya, memfitnah saya, bahkan bilang saya halusinasi, kami tidak halusinasi, ini fakta!" tegas Jusuf Hamka.

Berdasarkan amar putusan, Tergugat I dan Tergugat II diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000 dengan tambahan bunga 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000 serta beban biaya perkara senilai Rp 5.024.000.