Komisi XIII DPR RI menyambut pengesahan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) sebagai komitmen negara dalam menjamin keamanan subjek hukum pada Rabu (22/4/2026). Regulasi baru yang terdiri atas 12 BAB dan 78 pasal ini memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk perluasan cakupan pihak yang berhak menerima proteksi negara.
Dilansir dari Detikcom, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menjadi payung hukum bagi penguatan perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Politisi Partai Gerindra ini menilai kehadiran negara kini lebih nyata dalam proses peradilan pidana.
"Tentu kami Komisi XIII DPR bersyukur RUU PSDK akhirnya disahkan menjadi UU," kata Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Poin utama dalam regulasi ini mencakup perluasan subjek yang dilindungi oleh negara. Selain saksi dan korban, perlindungan kini diberikan kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengungkapan kasus hukum.
"Pertama, perluasan pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, yakni tidak hanya bagi saksi dan atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman," ujar Sugiat Santoso.
Pemerintah juga memberikan kemandirian penuh kepada LPSK melalui undang-undang ini. Lembaga tersebut kini memiliki wewenang untuk membentuk perwakilan di tingkat daerah guna mempercepat layanan perlindungan.
"Kedua, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan," sambung Sugiat Santoso.
Terkait hak finansial, negara mengatur mekanisme kompensasi bagi korban kejahatan. Aturan ini menitikberatkan pada tanggung jawab negara jika pelaku tindak pidana tidak mampu membayar ganti rugi.
"Ketiga, RUU PSDK mengatur bahwa kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban atau keluarganya," ujar Sugiat Santoso.
Selain kompensasi reguler, regulasi ini memperkenalkan konsep dana abadi untuk memastikan keberlanjutan proses pemulihan korban secara jangka panjang.
"Keempat, RUU ini juga mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban," tambah Sugiat Santoso.
LPSK juga diberikan wewenang untuk membentuk unit kerja khusus guna memastikan efektivitas fungsi perlindungan di lapangan terhadap berbagai subjek hukum.
"Kelima, satuan tugas khusus dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli," ujar Sugiat Santoso.
Sugiat menekankan pentingnya langkah lanjutan berupa sosialisasi masif kepada masyarakat luas setelah payung hukum ini diresmikan. Ia berharap setiap poin dalam aturan tersebut dapat segera diimplementasikan dengan baik.
"Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut. Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan," tambah Sugiat Santoso.
Penguatan kelembagaan LPSK juga diarahkan hingga ke tingkat provinsi. Langkah ini bertujuan agar akses perlindungan hukum lebih mudah dijangkau oleh masyarakat di tingkat akar rumput.
"Ya, pembentukan LPSK di daerah itu adalah bagian dari penguatan kelembagaan dalam undang-undang ini. Agar jangkauan LPSK itu untuk menangani saksi dan korban itu bisa sampai ke akar rumput," kata Sugiat Santoso.
Kehadiran LPSK di daerah diharapkan mampu menyelaraskan proses perlindungan sejak tahap penyelidikan awal di tingkat kepolisian maupun kejaksaan daerah.
"Apalagi kan apa ya, apalagi kan proses penyelidikan dan penyidikan itu kan sesungguhnya kan dari mulai polsek itu kan sebetulnya udah ada kan, dari mulai polsek, polres, kejari. Tapi kemarin kita sudah apa ya, kita kepengennya sampai ke tingkat bawah, tapi di undang-undang ini bisa dibentuk di tingkat provinsi itu sesuai dengan kebutuhan," pungkas Sugiat Santoso.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·