DPR Sahkan UU PPRT dan UU Pelindungan Saksi Korban

Sedang Trending 1 jam yang lalu

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) serta UU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya persidangan tersebut dengan didampingi oleh para Wakil Ketua DPR RI, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa. Selain pengesahan undang-undang, rapat ini juga mengagendakan pembacaan surat presiden dan laporan dari BPK RI.

Puan Maharani mengawali persidangan dengan memberikan refleksi terhadap sejumlah hari besar keagamaan yang jatuh pada periode Maret hingga April tahun ini.

"Sepanjang bulan Maret dan April kita merayakan tiga hari keagamaan, yaitu Hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Paskah. Tiga hari besar keagamaan ini kita lalui dengan refleksi, pembersihan jiwa, dan pemurnian diri," kata Puan.

Politisi PDI Perjuangan tersebut berharap momen keagamaan ini dapat memberikan semangat baru dalam menjalin hubungan antarmanusia dan meraih keberkahan Tuhan.

"Semoga dengan ini kita terlahir kembali menjadi insan yang penuh harapan dan mencintai sesama, mengedepankan kasih, serta menyemai kebaikan dan meraih keberkahan dalam sinar ketuhanan," sambung Puan.

Agenda berlanjut pada pengesahan payung hukum bagi saksi dan korban. Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan setelah mendengarkan laporan pembahasan tingkat pertama yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Puan.

Setelah mengetuk palu tanda sahnya UU PSDK, DPR langsung beralih ke agenda pengesahan UU PPRT yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan terlebih dahulu memaparkan hasil pembahasan tingkat pertama regulasi tersebut.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

Legislasi ini menjadi sejarah baru karena merupakan akhir dari penantian selama 22 tahun. Puan memberikan apresiasi khusus kepada sejumlah kementerian yang terlibat aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan beleid pelindungan pekerja domestik tersebut.

"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada yang terhormat Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sekretaris Negara RI, serta Menteri Hukum RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," ucap Puan.

Berdasarkan laporan IHPS Semester II Tahun 2025 yang dibacakan Ketua BPK RI Isma Yatun dalam rapat yang sama, terdapat ringkasan dari 685 laporan hasil pemeriksaan. Data tersebut mencakup 7 LHP keuangan, 237 LHP kinerja, dan 441 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Seluruh anggota DPR RI kini memasuki masa reses mulai 22 April hingga 11 Mei 2026.