UU PPRT Larang Penyalur Potong Upah dan Tahan Dokumen Pekerja

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Regulasi ini secara tegas melarang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) melakukan pemotongan upah maupun penyitaan dokumen pribadi milik pekerja.

Berdasarkan draf UU PPRT yang dilansir dari detikcom, P3RT didefinisikan sebagai badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja. Pasal 28 dalam undang-undang tersebut merinci sejumlah larangan ketat yang harus dipatuhi oleh perusahaan penyalur guna melindungi hak-hak dasar para pekerja domestik.

Larangan tersebut meliputi penghentian praktik pemungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada calon PRT serta larangan menahan dokumen pribadi asli. Selain itu, P3RT dilarang menghalangi akses komunikasi pekerja, menempatkan mereka pada badan usaha selain pemberi kerja perseorangan, atau memaksa pekerja tetap terikat kontrak setelah masa perjanjian berakhir.

Pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi P3RT yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang diatur mulai dari teguran tertulis, pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, sampai pada sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha perusahaan penyalur.

Selain mengatur kewajiban penyalur, regulasi ini menjamin hak-hak konstitusional PRT seperti waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat, dan cuti sesuai perjanjian. Pekerja juga berhak mendapatkan upah, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akomodasi yang layak bagi mereka yang bekerja penuh waktu.

Mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja, pemberi kerja, dan P3RT juga diatur melalui jalur musyawarah mufakat dengan jangka waktu maksimal tujuh hari. Jika mufakat tidak tercapai, proses mediasi akan dilakukan oleh ketua RT/RW setempat atau mediator dari instansi ketenagakerjaan yang harus menyelesaikan masalah dalam waktu tujuh hari sejak laporan diterima.

Suasana ruang rapat paripurna sempat riuh oleh antusiasme komunitas pekerja rumah tangga yang hadir di balkon saat pimpinan rapat menanyakan persetujuan pengesahan sekitar pukul 11.30 WIB. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara khusus memberikan apresiasi kepada para pekerja yang menyaksikan proses bersejarah tersebut.

"Yang kami hormati, 'fraksi balkon', yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini," ucap Menkum Supratman, Supratman Andi Agtas.

Pernyataan Menkum tersebut merujuk pada komunitas PRT yang memenuhi area penonton dan menyambut keputusan tersebut dengan tepuk tangan meriah. Implementasi teknis mengenai besaran dan waktu pembayaran upah nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.